berdasarkan surat Dirjen Badilag MA RI Nomor : 1136/DjA/Kp.04.6/VI/2013, tanggal 26 Juni 2013, tentang Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI bahwa nama beliau tercantum dalam lampiran daftar nama mutasi hakim. Beliau ke Pengadilan Agama Masohi klas II sebagai unit kerja yang baru. Sedangkan Muhammad Surur, S.Ag. yang dalam pembacaan Klarifikasi Hasil TPM 20 Juni 2013 oleh Kasubdit Mutasi Hakim pada Jumat, 2 Agustus 2013 dinyatakan mutasi ke Pengadilan Agama Bau-Bau klas II.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tual menyatakan moment ini juga dalam rangka halal bi halal bagi keluarga besar Pengadilan Agama Tual yang baru saja merayakan hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah. Selanjutnya Drs. Tamat Zaifudin, MH. mengungkapkan kesedihannya akan kehilangan dua orang terbaiknya. Beliau sempat mengisahkan bahwa tidak gampang melupakan perjalanan dan perjuangan bersama kedua hakim yang akan pindah. Pada acara perpisahan ini beliau memberikan pesan resep rumah makan Padang yaitu “kalau anda puas sampaikan kepada orang lain, jika anda tidak puas sampaikan kepada saya dan jika ada aib tolong disimpan”. Menurut beliau resep ini kiranya dimiliki bagi semua pelayan masyarakat.
Pesan moral lain yang tidak kalah pentingnya bagi kedua hakim yang akan menempati tempat baru dan akan menemui hal-hal yang berbeda dari Pengadilan Agama Tual, diharapkan agar bisa menyesuaikan. Selanjutnya tanamkanlah sifat dengan metode GROW yang Penjabarannya sebagai berikut :
- Goal : Tujuan atau sasaran. Jadi berkerja harus mempunyai tujuan dan harius ditentukan dengan jelas.
- Reality : Keadaan harus paham dimana anda berada. Jadi harus menguasaiv ilmu medan agar tidak tergilas oleh realitas ditempat tersebut.
- Opportunity : Kesempatan atau peluang-peluang yang dapat dilakukan.
- Willing : Keinginan yang kuat untuk mencapai tujuan unutk menjadi yang terbaik
Acara semakin berwarna dengan dibawanya pesan dan kesan oleh kedua hakim dan pesan dan kesan bagi Pengadilan Agama Tual diwakili oleh Ali Renhoat, S.Ag. Dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan