www.pa-tual.go.id | Rabu, 29 September 2021 | Bertempat di Aula Wali kota Tual, Ketua Pengadilan Agama Tual mengikuti acara penandatanganan Kerjasama MoU di depan Wali kota Tual antara Pengadilan Agama Tual bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual juga KUA se-Kota Tual. Wali kota Tual Usman Tamnge sangat mengapresiasi kerjasama yang ada. Beliau berharap hubungan kerjasama ini tetap saling bersinergi di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tual.
Walikota Tual juga pada kesempatan ini membuka dengan resmi kegiatan yang bertema “Mewujudkan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang membahagiakan melalui Pelayanan Terpadu, Terintegrasi dan Online”.
Di dalam kegiatan ini pula Ketua Pengadilan Agama Tual Samsudin Djaki, S.H., di undang untuk memberikan Materi “Kebijakan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Bagi Penduduk Beragama Islam".
Di akhir pemaparan beliau memberikan kesimpulan tegas bahwa :
- Warga negara yang baik adalah warga negara yang telah mencatatkan pernikahannya;
- Memiliki akta nikah sebagai bukti adanya peristiwa hukum guna menciptakan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi keluarga;
- Mencatat perkawinan dan perceraian termasuk meningkatkan sadar administrasi kependudukan dan menegakkan hukum Islam dengan baik (Akhwalu Syakhsiyah).
Peserta yang hadir pada kesempatan ini diantaranya Kepala KUA se-Kota Tual, Kepala Dinas Dukcapil dan Kependudukan Kota Tual, unsur TNI/Polri, Kepala Desa, Tokoh Agama, Kepala Bank BRI serta Bank BNI. Materi yang disampaikan oleh Ketua PA Tual disambut baik dan menambah cakrawala berpikir, wawasan serta pengetahuan yang selama ini mereka sangat butuhkan.(AT)