PA Tual mengikuti Bimbingan Teknis Yustisial
www.pa-tual.go.id | Senin, 29 Agustus 2022 | Bertempat di Ruang Media Center seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Tual yang meliputi, Ketua, Para Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Yustisial ini. Tim dari PTA Ambon yang berkunjung ke PA Tual kali ini adalah Wakil Ketua PTA Ambon Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I, Hakim Tinggi Drs. H. Ujang Jamaludin, S.H., M.H dan Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H, serta Panmud Hukum Drs. Samaun Madaul. Bimtek ini dilaksanakan secara rutin dilakukan sebagai upaya PTA Ambon untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini diharapkan mampu menuntaskan permasalahan yang terjadi di Lingkungan Pengadilan Agama Tual. Bimbingan Teknis ini dipandu langsung oleh Samsudin Djaki, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Tual.
Narasumber Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I, Wakil Ketua PTA Ambon, menyampaikan bahwa, Problematika eksekusi di pengadilan agama selalu menjadi isu menarik untuk dikaji secara mendalam. Hal ini disebabkan karena eksekusi menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat pencari keadilan. Hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, karena adanya hambatan dalam proses eksekusi, akhirnya tertangguhkan. Padahal untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang disengketakan, masyarakat mengeluarkan biaya besar dan memakan waktu. Oleh karena itu, lika-liku trajektori eksekusi yang menjadi salah satu keluhan utama masyarakat tersebut harus direspons dengan memberikan kepastian hukum yang jelas serta menjamin proses peradilan berjalan profesional melalui putusan yang dapat dilaksanakan. Sebab, bagaimanapun eksekusi merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian perkara sehingga menjadi tanggungjawab pengadilan.
Banyak aspek yang menjadi penyebab proses eksekusi perkara perdata tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya tertunda. Kenapa eksekusi di pengadilan agama menjadi terhambat, ini disebabkan oleh banyak faktor penyebabnya. Faktor lainnya yang menyebabkan, putusan hakim bersifat non-executable ialah karena amar putusan bersifat declaratoir dan konstitutif, barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan termohon eksekusi, barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan. Di samping itu, dijumpai pula objek perkara yang kabur, atau objek perkara telah berpindah ke tangan orang lain. Kultur masyarakat juga menjadi penentu keberhasilan eksekusi. Termohon eksekusi yang tak mau menjalankan putusan pengadilan secara sukarela akan berusaha mempertahankan objek sengketa dengan segala cara. Sehingga terjadi upaya menghalangi proses eksekusi yang kadangkala mengancam keamanan petugas.
Demikian Bimbingan Teknis Yustisial ini dilaksanakan, semoga ke depan masyarakat lebih terjamin haknya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan secara cepat, sederhana, dan biaya murah.(AT)