Tim sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua PTA Ambon, Drs. H. Hasan Basri Harahap, SH.,MH, beserta Drs. H. Husen Kumkello selaku Panitera, Drs. Zakir selaku Plt. Sekretaris, Drs. Hambali Barmula, SH, MH selaku Panmud Banding sebagai Trainer, dan Afwan Arsyad, A.Md selaku Admin SIPP.
Kegiatan yang difokuskan di ruang sidang utama ini dibuka oleh Drs. H. Hasan Basri Harahap, SH, MH selaku ketua PTA Ambon. Acara ini diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan karyawan/karyawati PA Tual. Meskipun aplikasi SIPP ini tidak asing lagi bagi pegawai PA Tual, namun seluruh pegawai cukup antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Menurut Drs. H. Hasan Basri Harahap, SH, MH bahwa “Sosialisasi ini merupakan amanat dari rapat bersama para Pimpinan Eselon I Mahkamah Agung di Bandung”, ujarnya.
Bagi Peradilan Agama, SIPP merupakan sesuatu yang baru, karena sebelumnya di lingkungan Peradilan Agama telah menggunakan aplikasi SIADPA untuk membantu menyelesaikan segala administrasi keperkaraan. Namun seiring dengan Kebijakan Mahkamah Agung untuk mengimplementasikan SIPP pada seluruh peradilan di lingkungan Mahkamah agung, Dirjen Badilag sebagai unit dibawahnya memutuskan untuk melebur SIADPA ke aplikasi SIPP versi 3.1.1, Berdasarkan Surat Dirjen badilag Mahkamah Agung RI Nomor : 0458/DJA/HM.02.3/2/2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1.
Drs. Hambali Barmula, SH, MH selaku Trainer pada sosialisasi ini mengatakan bahwa “ SIPP merupakan aplikasi berbasis Web yang terintegrasi dengan aplikasi Kepegawaian seperti SIKEP dan SIMARI, untuk menginput dan mengupdate data profil Hakim, Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti secara berkala dan ketika adanya mutasi masuk dan keluar, sehingga Sub Bagian Kepegawaian ikut berperan menjadi USER dalam SIPP”, ujarnya.
Dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ini proses pengolahan dokumen perkara dilakukan dengan lebih cepat, efektif dan efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan bisa lebih ditingkatkan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan bagian dari rangkaian cetak biru (blue print) Mahkamah Agung 2010-2035 untuk menuju peradilan yang agung. Oleh karena itu, selain sistem yang dibangun, dibutuhkan SDM aparatur peradilan yang berkualitas dan memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan badan peradilan yang agung. (**Nurrahman**)