Formasi Tim Sidang Keliling PA Tual tahap I ini adalahDahron, S.Ag.,M.S.I., Ismail Suneth, S.Ag.,M.H., dan Adam Malik B., S.H.I yang bertindak sebagai Hakim Tunggal dalam perkara yang disidangkan. Sedangkan Panitera Pengganti yakni Rugaya Raharusun, S.H.I., Hasan Kerubun, BA dan Mohamad Irfan, S.H., dan Siti Halima Ohorela sebagai Jurusita serta dilengkapi dengan 1 tenaga operator yakni Zaki Ali Azis, sesuai dengan SK Ketua PA Tual, Nomor: W24-A3/226.a/HK.05/II/2020, tertanggal 17 Februari 2020tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Tahap I Pengadilan Agama Tual Kelas II Tahun Anggaran 2020.
Ketua PA Tual sekaligus Ketua Tim Sidang Keliling tahap I, Dahron, S.Ag.,M.S.I. mengatakan bahwa sidang keliling kali ini menyidangkan 44 perkara permohonan itsbat nikah, dan dalam putusannya seluruh perkara dikabulkan.
“Sidang Keliling kali ini menyidangkan sedikitnya 44 perkara permohonan itsbat nikah yang di sidangkan oleh 3 orang Hakim, dibantu oleh 3 orang Panitera Pengganti dan 1 orang Jurusita untuk pemanggilan para pihak yang berperkara. Dan dalam putusannya seluruh perkara dikabulkan”, ujar beliau saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain itu, dilihat dari respon masyarakat sangatlah positif dengan adanya sidang keliling ini, dengan persentase kehadiran para pihak yang berperkara mencapai 100%.
Sidang Keliling merupakan program yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum yang mudah dan berbiayamurah. Sehingga dengan besarnya manfaat Sidang Keliling ini bagi masyarakat yang berdomisili jauh dan sulit menjangkau kantor PA Tual, maka PA Tual memprogramkan pelaksanaan Sidang Keliling pada tahun 2020.
Kegiatan Sidang Keliling ini menjadi bentuk komitmen PA Tual dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.“(Nurrahman Sukiman/Tim TI)”.