PA Tual telah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan disesuaikan dengan SOP penanganan pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kemudian direvisi dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Salah satu indikator kinerja penanganan perkara terlihat pada rapor penanganan perkara berdasarkan SIPP dan Publikasi Putusan yang rutin dipublish oleh Badilag, yang dinilai setiap 1 minggu sekali.
Berdasarkan penilaian kinerja penanganan perkara SIPP kategori V (1-250 perkara) tertanggal 13 Maret 2020, 20 Maret 2020, 27 Maret 2020 dan 03 April 2020, yang baru dipublish oleh Badilag pada tanggal 07 April 2020, terlihat penilaian penanganan perkara SIPP PA Tual berada pada rangking 1, nomor urut 2. Jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya yakni tertanggal 06 Maret 2020, PA Tual masih berada pada nomor urut 3, meskipun telah masuk pada peringkat 1 secara nasional pada kategori V.
Sementara itu, penilaian publikasi putusan PA Tual tertanggal 13 Maret 2020 berada pada urutan 230, tanggal 20 Maret 2020 pada urutan 70, tanggal 27 Maret 2020 pada urutan 74 dan tanggal 03 April 2020 telah berada pada urutan 45.
Dengan demikian, terlihat adanya peningkatan penilaian baik pada rapor penanganan perkara berdasarkan SIPP maupun pada publikasi putusan, meskipun berada ditengah kondisi tanggap darurat pencegahan pandemi COVID-19, dan dengan diberlakukannnya aturan Work From Home (WFH) bagi ASN seluruh Indonesia termasuk bagi ASN PA Tual.
Ketua PA Tual, Dahron, S.Ag.,M.S.I., mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 ini PA Tual tetap bisa konsisten berada pada urutan ke-2/peringkat ke-1 nasional kategori V, dan pelayanan tetap berjalan melalui e-Court.
“Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini PA Tual tetap bisa konsisten berada pada urutan ke-2/peringkat ke-1 dalam penilaian kinerja penanganan perkara SIPP kategori V (1-250 perkara) serta pelayanan pendaftaran perkara tetap berjalan melalui e-Court, sehingga untuk sementara pendaftaran secara manual ditiadakan”, ujar beliau.
“Persidangan perkara yang sudah masuk dan terjadwal tidak ada kendala (sesuai jadwal), karena telah ditetapkan jadwal kerja bagi Hakim dan ASN PA Tual setiap harinya”, sambung beliau.
Dengan adanya wabah COVID-19, ruang gerak dan waktu yang terbatas, namun semangat kerja seluruh aparatur PA Tual tetap konsisten terjaga demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Semoga pandemi COVID-19 cepat berlalu. Amin.
(**Nurrahman/Tim TI**).