Pada publikasi putusan terlihat PA Tual mengalami penurunan pada urutan yakni urutan nomor 73, setelah sebelumnya pada rapor kinerja penanganan perkara SIPP tanggal 03 April 2020 berada pada urutan nomor 45.
Ketua PA Tual, Dahron, S.Ag.,M.S.I., mengatakan bahwa publikasi putusan PA Tual mengalami penurunan namun masih berada pada peringkat 1, sehingga PA Tual tidak mempunyai beban moral kepada Badilag.
Konsistensi kinerja PA Tual terlihat pada rapor kinerja penanganan perkara berdasarkan SIPP dan publikasi putusan yang masih berada pada peringkat 1.
Meskipun ditengah pandemi COVID-19, PA Tual tetap berusaha mempertahankan kinerja tetap terjaga dengan baik.
(**Nurrahman/Tim TI**).