Pada publikasi putusan terlihat PA Tual kembali mengalami penurunan pada urutan yakni urutan nomor 146, rangking 27, setelah sebelumnya pada rapor kinerja penanganan perkara SIPP tanggal 01 Mei 2020 berada pada urutan nomor 42, rangking 1.
Ketua PA Tual, Dahron, S.Ag.,M.S.I. mengatakan bahwa kemungkinan penurunan rangking publikasi putusan PA Tual ini disebabkan karena berkurangnya perkara yang masuk untuk disidangkan oleh PA Tual,
“Kemungkinan terjadinya penurunan rangking publikasi putusan PA Tual ini disebabkan karena berkurangnya perkara yang masuk untuk disidangkan oleh PA Tual sejak wabah COVID-19 menyebar di Indonesia”, ujar beliau.
“Apa yang menjadi masalahnya akan di cari penyebabnya dan akan tindaklanjuti segera oleh tim SIPP PA Tual”, sambung beliau penuh optimis.
Di tengah pandemic COVID-19, PA Tual berusaha untuk tetap konsisten pada kinerja yang bisa terlihat pada rapor kinerja penanganan perkara berdasarkan SIPP, meskipun publikasi putusan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Sehingga akan dilakukan langkah-langkah perbaikan kedepannya. (**Nurrahman/Tim TI**).