Sementara itu, pada publikasi putusan terlihat PA Tual mengalami penurunan pada sisi urutan, namun masih berada pada peringkat 1 yakni urutan nomor 207, setelah sebelumnya pada rapor kinerja penanganan perkara SIPP tanggal 29 Mei 2020 berada pada urutan nomor 192.
Ketua PA Tual, Dahron, S.Ag.,M.S.I., saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa sempat terkejut dengan hasil penilaian kali ini karena sebelumnya telah dianalisa oleh Tim TI PA Tual bahwa kemungkinan posisi PA Tual masih berada di urutan kedua seperti pada hasil penilaian sebelumnya.
“Saya sempat terkejut dengan hasil penilaian kali ini karena sebelumnya telah dianalisa oleh Tim TI PA Tual bahwa kemungkinan posisi PA Tual pada rapor penilaian SIPP periode 5 Juni 2020 masih sama yakni di urutan kedua, karena PA Negara (Banjarmasin) bisa jadi masih memiliki amunisi baru (perkara baru masuk dan putus di minggu tersebut), namun ternyata nihil, sedangkan PA Tual ada perkara yang putus meskipun hanya 1 perkara. Upaya untuk mencapai posisi pertama bukanlah hal yang mudah karena harus menggeser posisi PA Negara (Banjarmasin) yang selalu konsisten dan tangguh bertahan di posisi pertama hingga beberapa periode”, ujar beliau penuh senyum.
“Harapan saya kedepan khususnya bagian keperkaraan yakni Hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita/Jurusita Pengganti harus tetap kompak dan saling bersinergi untuk bisa bertahan istiqomah karena mempertahankan lebih berat, dan jika saya bisa berharap lebih, PA Tual bisa bertahan dengan posisi sekarang hingga akhir tahun”, sambung beliau.
Upaya PA Tual untuk mencapai puncak pada rapor penilaian penanganan perkara SIPP kategori V ini yang baru bisa tercapai pada awal Juni 2020 ini bukanlah hal yang mudah, karena menggeser posisi PA Negara (Banjarmasin) yang selalu konsisten dan tangguh, sehingga membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik.
Meskipun ditengah pandemi COVID-19, PA Tual akan terus berusaha mempertahankan dan meningkatkan kinerja agar tetap terjaga dengan baik. (Nurrahman/Tim TI).