Pengadilan Agama Tual Melakukan Sidang Keliling Di Ohoi Wafol dengan perkara sebanyak 12 Perkara diantaranya 9 Perkara dikabulkan dan 3 Perkara dicabut dikarenakan dalam pemeriksaan pokok perkara telah ditemukan bahwa terdapat perkawinan sebelumnya jadi sebelum majelis hakim memeriksa perkara lebih lanjut, para pihak telah mencabut perkaranya, kata Hakim Angotta "Bapak Kunary, S.Sy
Setelah sidang selesai Wakil Ketua Pengadilan Agama Tual Samsudin Djaki, SH memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat demi kepentingan hukum bagi suami maupun istri dan anaknya.
#DapurTI