Mediasi Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Tual Berhasil Damai
Selasa, 19 Januari 2021 Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tual telah terlaksana proses Mediasi oleh Hakim Mediator, Kunari, S.Sy., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Hak Asuh Anak dengan register perkara Nomor 3/Pdt.G/2021/PA.Tul.
Penyelesaian secara mediasi sangat berbeda dan lebih dinamis dibandingkan dengan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan. Mediasi, memberikan ruang berpikir seluas-luasnya bagi para pihak beperkara untuk mencari alternatif terbaik bagi penyelesaian sengketa di antara mereka. Mediasi berupaya memaksimalkan segala yang mungkin disepakati terkait dengan perkara untuk mendorong para pihak mencapai hal yang solutif dan menguntungkan bagi para pihak beperkara.
Pada awal tahun ini 2021, telah terdaftar perkara Hak Asuh Anak (Hadlanah) di Pengadilan Agama Tual dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PA.Tul. Sesuai jadwal, sidang pertama kedua belah pihak hadir. Saat di ruang sidang tersebut, keduanya diberi kesempatan oleh Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara menyampaikan beberapa pernyataan sebelum kemudian menempuh upaya mediasi yang merupakan kewajiban pada setiap penanganan gugatan perdata yang dihadiri kedua belah pihak.
Pada perkara tersebut, para pihak dimediasi oleh Mediator Pengadilan Agama Tual, yaitu Kunari, S.Sy., Hakim sekaligus Mediator bersertifikat. Mediasi dilaksanakan dua kali pada hari Selasa 12 Januari 2021 dan Selasa 19 Januari 2021.
Pada dasarnya terdapat point penting dalam kesepakatan perdamaian pada saat mediasi berlangsung, diantaranya sebagai berikut:
- Bahwa hak asuh kedua anak tersebut berada pada asuhan Pihak Kesatu;
- Pihak Kesatu harus memberikan akses kepada Pihak Kedua untuk bertemu dan berinteraksi kepada anak tersebut, dan apabila Pihak Kesatu tidak memberikan hak akses kepada Pihak Kedua, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan oleh Pihak Kedua untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh Pihak Kesatu atas anak tersebut; dan
- Pertemuan dan interaksi Pihak Kedua terhadap kedua anak tersebut sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan terlebih dahulu memberitahukan atau atas sepengetahuan Pihak Kesatu;
Hakim Mediator menyampaikan “Alhamdulillah, Hakim Tunggal pemeriksa perkara sangat mengapresiasi kesepakatan yang diambil para pihak yang bersengketa untuk mengakhirinya dengan jalan damai, khususnya kepada saya sebagai mediator menjadi kepuasan tersendiri ketika melihat para pihak berhasil damai, semuanya berkat nasehat dari Hakim pemeriksa perkara yaitu beliau Wakil Ketua Pengadilan Agama Tual, Samsudin Djaki, S.H.”
Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian oleh Hakim pemeriksa perkara dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian (Acta Van Dading).