Sidang Keliling Tahap III PA Tual pada tahun ini di fokuskan di daerah Ohoi Dian Pulau, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, Ohoi Wain Baru dan Ohoi Mastur, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara. Perkara yang didaftarkan dalam SIDKEL Tahap III masih didominasi oleh perkara Itsbat Nikah, sama dengan SIDKEL Tahap I dan Tahap II dengan jumlah perkara Itsbat Nikah sebanyak empat puluh enam perkara termasuk enam perkara yang didaftarkan secara prodeo.

Komposisi Tim yang diturunkan dalam SIDKEL Tahap III adalah dua hakim yakni Ketua dan Wakil Ketua PA Tual, tiga Panitera Pengganti (Hasan Kerubun, B.A., M. Sofyan Ahmad, S.H., dan Idris Tuguis, S.H) satu Juru sita (Siti Halima Ohorela) dan satu Operator (Jafar Rahayaan, S.E) dengan waktu pelaksanaan selama dua hari yakni sejak tanggal 3 dan 4 September lalu. KPA Tual bertugas menyidangkan perkara di wilayah Ohoi Dian Pulau dan Ohoi Wain Baru sedangkan Waka PA Tual bertugas menyidangkan perkara di wilayah Ohoi Mastur. Ohoi adalah sebutan masyarakat Kei untuk menyebutkan nama lain dari Desa. Dari empat puluh enam perkara yang didaftarkan, empat puluh lima perkara diputus kabul oleh hakim sedangkan satu perkara diputus gugur.

Teknis pemeriksaan perkara dari tahap pertama sampai tahap akhir masih tetap sama karena kami bersidang dengan menggunakan ijin hakim tunggal dikarenakan keterbatasan jumlah hakim PA Tual saat ini, maka hakim yang bersidang yang harus  mempersiapkan semuanya, ucap KPA Tual  Dahron, S. Ag., M.S.I, saat diwawancarai oleh Tim TI yang juga merupakan satu dari dua hakim yang turun pada SIDKEL Tahap III. Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa walaupun selama ini SIDKEL PA Tual selalu didominasi oleh perkara Itsbat Nikah tetapi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Itsbat Nikah harus berhati-hati dan cermat. Perkara Itsbat Nikah terlihat mudah dan ringan dibandingkan dengan pemeriksaan perkara lainnya tetapi sering terjadi penyelundupan hukum dalam perkara ini seperti poligami dan poliandri liar.

Mengenai Teknis pendataan perkara, yang kita gunakan pada tahun ini agak sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya dikarenakan pada tahun ini kami lebih pro aktif untuk bekerja sama dengan perangkat desa, tidak hanya dengan KUA-KUA sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Seminggu sebelum Tim dari PA Tual melakukan pendataan, kami telah menyurati Kepala KUA dan Raja atau Lurah setempat yang menerangkan maksud dari kedatangan Tim, kemudian Kelurahan dan perangkat desa akan menginformasikan kepada masyarakatnya tentang kapan dan dimana Tim akan melakukan pendataan. Cara ini dirasa lebih efektif agar masyarakat luas mengetahui ada produk pengadilan yang sangat membantu masyarakat yakni Sidang Keliling dan Pendaftaran Perkara secara Prodeo bagi masyarakat tidak mampu. Semua ini kami lakukan semata mata hanya demi memberikan pelayanan sebaik baiknya bagi masyarakat yang ada di wilayah yurisdiksi PA Tual, Ujar KPA Tual saat mengkahiri sesi wawancara.

Pendapat yang lain juga disampaikan oleh Ismail Suneth, S. Ag., M.H. ,Waka PA Tual terkait Itsbat Nikah yang masih mendominasi SIDKEL Tahap III bahwa masih banyak dari masyarakat Kota Tual maupun masyarakat Maluku Tenggara belum memiliki Akta Nikah yang sudah pasti berdampak pada hak-hak kependudukan mereka. Oleh karena itu, informasi sidang keliling harus diketahui oleh publik sehingga masyarakat bisa mendaftarkan perkara Itsbat Nikah di PA Tual melalui proses sidang keliling. Lebih lanjut beliau menyampaikan kepada Tim TI, bahwa secara umum tidak ada kendala yang kami temui saat melaksankana SIDKEL Tahap III, tetapi harapan kami kedepannya hanyalah pada dua poin. Harapan yang pertama adalah Jika memungkinkan, kami berharap kedepannya anggaran Sidang Keliling dapat diperbesar atau ditambahkan dari tahun ini sehingga dalam perencanaan SIDKEL 2020, banyak wilayah yang dapat dijadikan lokasi SIDKEL. Volume perkara PA Tual juga mulai mengalami peningkatan, untuk itu kami harapkan kedepannya PA Tual bisa mendapatkan tambahan hakim lagi sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan lebih baik dan cepat.(Rosita Pelu/Tim TI)