Seremonial pembukaan Sidang Keliling Tahap V, yang dibuka langsung oleh Ketua PA Tual, dan dihadiri oleh Kepala KUA Kec. P. Dullah Utara & Kec. P. Dullah Selatan dan segenap para pihak & saksi.

 

Kegiatan tersebut difokuskan di Balai Desa Fiditan, Kec. Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, yang melibatkan masyarakat dari dua kecamatan yakni Kecamatan Pulau Dullah Selatan dan Kecamatan Pulau Dullah Utara. Pelaksanaan Sidang Keliling kali ini dilaksanakan selama 3 hari, dimulai pada tanggal 7 November 2018 dan berakhir pada 9 November 2018 yang melibatkan 3 orang Hakim, 3 orang Panitera Pengganti, 1 orang Jurusita Pengganti, dan 1 orang Operator.

 

 

Kroscek identitas para pihak & saksi oleh jurusita pengganti.

 

Sidang Keliling tahap V ini menyidangkan sedikitnya 66 perkara permohonan itsbat nikah. Dalam putusannya, terdapat perkara 62 kabul, dan 3 perkara gugur. Sidang Keliling merupakan program yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum yang mudah dan murah. Sehingga dengan besarnya manfaat Sidang Keliling ini bagi masyarakat yang berdomisili jauh dan sulit menjangkau kantor PA Tual, PA Tual telah memprogramkan pelaksanaan Sidang Keliling pada tahun 2018, yang sebelumnya telah dilaksanakan sebanyak empat kali kegiatan sidang keliling.

 

Sidang pertama pada pelaksanaan Sidang Keliling Tahap V yang dipimpin langsung oleh Ketua PA tual yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

 

Pelaksanaan Sidang Keliling ini merupakan program unggulan Pengadilan Agama Tual, yang senantiasa dilaksanakan setiap tahun dan terbagi dalam beberapa tahap pelaksanaannya, dengan lokasi yang berbeda. Dengan telah dilaksanakannya Sidang Keliling Tahap V di Balai Desa Fiditan, Kec. Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, selanjutnya akan dilaksanakan sidang keliling tahap VI yang bertempat di Kecamatan Kei Kecil Timur dengan jumlah perkara yang akan disidangkans sebanyak 20 (dua puluh) perkara permohonan itsbat nikah.

 

Proses penyumpahan para saki yang dituntun langsung oleh Hakim.

 

Sejalan dengan tujuan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan yakni untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Sehingga kedepannya PA Tual akan terus meningkatkan pelayanan demi terciptanya pelayanan prima secara menyeluruh kepada masyarakat. *Nurrahman/Tim TI*