Tampak Majelis Hakim sedang Menyidangkan Perkara Sidang keliling.

Sidang Keliling tahap III ini menyidangkan sedikitnya 62 perkara permohonan itsbat nikah. Dalam putusannya, terdapat perkara 58 kabul, dan 4 perkara gugur.

Sidang Keliling merupakan program yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum yang mudah dan murah. Sehingga dengan besarnya manfaat Sidang Keliling ini bagi masyarakat yang berdomisili jauh dan sulit menjangkau kantor PA Tual, PA Tual telah memprogramkan pelaksanaan Sidang Keliling pada tahun 2018.

Menurut Syarifa Saimima, S.H.I selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang keliling tahap III ini, mengatakan bahwa “Antusiasme dan respon masyarakat sangat puas dengan adanya kegiatan sidang keliling ini, karena dimudahkan dalam mengurus perkara itsbat nikah tanpa harus hadir di kantor PA Tual”, ujarnya penuh senyum. Awalnya masyarakat kurang mengetahui tentang Pengadilan Agama, setelah adanya kegiatan sidang keliling yang disertai dengan sosialisasi terkait dengan Pengadilan Agama, akhirnya masyarakat menjadi paham dan mengerti tentang eksistensi PA Tual", sambung beliau.

Pelaksanaan Sidang Keliling ini merupakan program unggulan Pengadilan Agama Tual, yang senantiasa dilaksanakan setiap tahun dan terbagi dalam beberapa tahap pelaksanaannya, dengan lokasi yang berbeda. Dengan telah dilaksanakannya Sidang Keliling Tahap III di Ohoi Dian Pulau, Kec. Hoatsorbay, Kab. Maluku Tenggara, selanjutnya akan dilaksanakan sidang keliling tahap IV yang tempat dan waktu pelaksanaan akan ditentukan kemudian berdasarkan kesiapan dari daerah yang menjadi tujuan kegiatan sidang keliling tahap IV.

Sejalan dengan tujuan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan yakni untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Sehingga kedepannya PA Tual akan terus meningkatkan pelayanan demi terciptanya pelayanan prima secara menyeluruh kepada masyarakat.*Nurrahman/Tim TI*