Terlihat Operator/Jurusita Pengganti mengarahkan masyarakat yang mengikuti Sidang Keliling PA Tual Tahun 2018

 

Sidang Keliling tahap II ini menyidangkan sedikitnya 24 (dua puluh empat) perkara permohonan itsbat nikah. Dalam putusannya, terdapat 22 (dua puluh dua) Perkara kabul dan 2 (dua) perkara cabut. Adapun alasan dicabutnya 2 (dua) perkara tersebut dikarenakan pihak Pemohon telah meninggal dunia dan yang satu lagi usiaPemohon masih di bawah umur.

Antusiasme masyarakat Pulau Ut dalam mengikuti kegiatan siding keliling ini cukup tinggi terlihat dari banyaknya masyarakat yang hadir sebelum sidang di mulai. Nampak juga beberapa tokoh masyarakat setempat yang hadir.

 

Tampak Masyarakat Pulau Ut yang datang mengikuti Sidang Keliling PA Tual Tahun 2018

 

 Sidang Keliling merupakan program yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum yang mudah dan murah. Sehingga dengan besarnya manfaat Sidang Keliling ini bagi masyarakat yang berdomisili jauh dan sulit menjangkau kantor PA Tual, PA Tual telah memprogramkan pelaksanaan Sidang Keliling pada tahun 2018.

Menurut Ketua PA Tual, Dahron, S.Ag.,M.S.I., yang sekaligus menjadi Ketua Majelis Hakim dalam siding keliling tahap II ini, mengatakan bahwa “Sidang keliling tahap II ini dilaksanakan di Pulau Ut karena kesiapannya yang lebih baik dari segi kesiapan perkara yang akan disidangkan maupun kesiapan fasilitasnya sert ajangkauan ke lokasi yang lebih mudah, meskipun tetap menggunakan speedboat”, ujarnya penuh senyum.

 

Proses pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Ketua Majelis terhadap saksi

 

Pelaksanaan Sidang Keliling ini merupakan program unggulan Pengadilan Agama Tual, yang senantiasa dilaksanakan setiap tahun dan terbagi dalam beberapa tahap pelaksanaannya, dengan lokasi yang berbeda. Dengan telah dilaksanakannya Sidang KelilingTahap II di Pulau Ut, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, selanjutnya siding kelilingtahap III akan dilaksanakan di Ohoi Dian Pulau, Kecamatan Hoatsorbay, Kabupaten Maluku Tenggara.

Sejalan dengan tujuan siding keliling atau sidang di luar Gedung pengadilan yakni untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Sehingga kedepannya PA Tual akan terus meningkatkan pelayanan demi terciptanya pelayanan prima secara menyeluruh kepada masyarakat. *Nurrahman/Tim TI*