Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan program yang senantiasa dilaksanakan setiap tahun dengan lokasi yang berbeda dan dipilih berdasarkan hasil survey dan permohonan dari Camat maupun Kepala KUA setempat.

Pelaksanaan sidang keliling ini dimulai pada tanggal 12 Oktober 2016 dan berakhir pada 14 Oktober 2016 yang melibatkan 6 orang Hakim, 12 orang Panitera / Panitera Pengganti, 3 orang Jurusita / Jurusita Pengganti dan 3 orang pengelola administrasi.

Berbeda dengan sidang keliling sebelumya, sidang keliling tahap IV ini dilaksanakan di Pulau Kei Kecil, yang sebelumnya selalu dilaksanakan di luar Pulau Kei Kecil yang berbeda daratan dan harus menyeberang laut. Sehingga dalam pelaksanaan sidang keliling kali ini lebih mudah dalam hal akomodasi terkait dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan sidang keliling ini.

Sidang Keliling tahap IV ini menyidangkan sedikitnya 160 perkara permohonan itsbat nikah. Dan merupakan penerimaan perkara terbanyak dibandingkan sidang-sidang keliling sebelumnya. Dalam putusannya, terdapat perkara 151 kabul, gugur 3 perkara dan cabut 6 perkara.

Drs. Ali Turki Renhoat, Panitera PA Tual mengatakan “Dalam Sidang Keliling Tahun 2016 tahap IV ini mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat karena ini kali pertama karena sebelumnya belum pernah diadakan sidang keliling di tempat tersebut. Dan ini merupakan sidang keliling dengan jumlah perkara terbanyak dibandingkan pada sidang keliling sebelumnya, yakni sebanyak 160 perkara. Sehingga masyarakat menginginkan untuk tahun depan bias dilaksanakan kembali”, ujarnya penuh senyum. 

Sejalan dengan tujuan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan yakni untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Sehingga kedepannya PA Tual akan terus meningkatkan pelayanan demi terciptanya pelayanan prima secara menyeluruh kepada masyarakat Kota Tual dan Kab. Maluku Tenggara. *Nurrahman/Tim TI*