logo patual

banner1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual Kelas II (www.pa-tual.go.id), sebagai media informasi dan transparansi pada Peradilan Agama di Maluku   -   Keluarga Besar Pengadilan Agama Tual Mengucapkan : Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Bapak Fahri Latukau, S.H.I., M.H. sebagai KETUA PENGADILAN AGAMA TUAL, Semoga Amanah dan diberikan kemudahan dalam mengemban tugasnya.

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

8 Nilai MA

Maklumat 2023

virtual ptspkecil

2   3   1

WhatsApp Image 2022 10 26 at 20.09.15  Laporkan  WhatsApp Image 2023 03 07 at 14.53.39

 

Statistik Perkara  Direktori Putusan  Jadwal sidang  Biaya sidang  E Corut  Gugatan Mandiri
Merupakan Statistik Perkara yang ditangani Pengadilan Agama Tual Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan infromasi dan layanan untuk mengakses putusan pengadilan Pengadilan Agama Tual memberikan kemudahan dalam mengakses informasi jadwal sidang Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berpekara dalam proses penyelesaian perkara Merupakan layanan pengadilan berbasis elektronik yang memudahkan pihak untuk mendapatkan layanan berperkara Aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan gugatan mandiri tanpa ada jasa siapapun

 

 

 

 

Zona Integritas

Area 1 Area 2 Area 3 Area 4 Area 5 Area 6

WhatsApp Image 2022 10 11 at 08.32.20

APLIKASI PENGADILAN AGAMA TUAL

 7  Sipanda kecil  2

3  4  5

6  8  9

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

 

Sidang di Kec. Pulau-Pulau Aru

Kabupaten Kepulauan Aru

Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2015 s.d 6 Oktober 2015  Pengadilan Agama Tual melaksanakan Sidang Keliling Tahap IV di Kab. Kepulauan Aru, Kec. Aru Tengah, yang tempat sidangnya digelar  di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Benjina.

Sidang di Kec. Aru Tengah

Kabupaten Kepulauan Aru

Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut terdiri dari Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tual, Drs. Muh. Mukrim, MH, dan Anggota masing-masing Syarifa Siamima, S.HI, dan Nengah Ahmad Nurkhalis, S.EI, 2 orang Panitera Pengganti, seorang Jurusita Pengganti dan Admin.

Dalam kesempatan kali ini, Majelis Hakim memeriksa dan menyidangkan 16 perkara yang terdiri dari 3 perkara Cerai Gugat, 1 perkara Cerai Talak, dan 12 perkara Itsbat Nikah. Pada proses tersebut, ada 1 perkara Cerai Gugat yang ditolak karena tidak dikuatkan oleh kesaksian saksi, dan 1 perkara masih dalam proses untuk sidang pengucapan Ikrar Talak, dan selebihnya dikabulkan.

Antrian Sidang di Kec. Aru Tengah

Kab. Kepulauan Aru

Berdasarkan pendataan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, banyak masyarakat yang ingin mengajukan perkaranya pada kesempatan Sidang Keliling kali ini. Namun ada beberapa kendala sehingga mempengaruhi pada jumlah penerimaan perkara. Kendala-kendala tersebut antara lain:

1. Berperkara setengah-setengah

Ada beberapa masyarakat yang datanya sudah ada di Kantor Urusan Agama, namun ketika pada waktu Tim datang di lokasi untuk dilakukan pendataan ulang sekaligus dengan proses pendaftarannya mereka tidak datang. Ada juga yang sudah dalam proses pendaftaran perkara, berkasnya diminta kembali dan tidak jadi mendaftar dengan alasan tertentu.

2. Wilayah Kepulauan

Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru Kec. Pulau-Pulau Aru dan Kec. Aru Tengah, merupakan wilayah kepulauan yang masing-masing Kecamatan membawahi beberapa pulau. Sehingga masyarakat untuk hadir di lokasi tempat dilaksanakannya sidang memakan waktu 5 sampai 6 jam bahkan 1 hari untuk sampai ke tempat lokasi sidang. Jalur akses ke Kota Kecamatan hanya bisa ditempuh dengan jalur laut.

3. Kondisi Cuaca

Cuaca dilokasi Sidang Keliling sedang kurang baik. Laut pada kondisi angin timur yang mengakibatkan laut agak bergelombang. Jadi ketika masyarakat dalam perjalanan ke lokasi tempat sidang, ada yang motor lautnya mengalami mati mesin di tengah-tengah perjalanan, ada yang tidak berani menyeberang lautan, dan lain sebagainya.

4. Kondisi Ekonomi

Rata-rata masyarakat yang hendak mengajukan perkaranya adalah masyarakat yang ekonominya dalam kondisi pas-pasan. Untuk biaya pendaftaran perkara memang ringan, tapi untuk perjalanannya itu yang menghabiskan banyak biaya.

Itulah beberapa kendala yang terjadi dilapangan, dan bagi masyarakat yang telah menerima pelayanan Sidang Keliling ini mengaku puas dan merasa terbantu sekali dikarenakan mereka tidak perlu menjalani sidang di Kantor Pengadilan Agama Tual, yang untuk perjalannya saja menghabiskan uang jutaan, belum biaya perkara terutama menyangkut masalah biaya radius.

Inilah sekilas proses pelaksaan Sidang Keliling Tahap III dan Tahap IV oleh Pengadilan Agama Tual. (Wanardi Syarif)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021