Sidang di Kec. Pulau-Pulau Aru

Kabupaten Kepulauan Aru

Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2015 s.d 6 Oktober 2015  Pengadilan Agama Tual melaksanakan Sidang Keliling Tahap IV di Kab. Kepulauan Aru, Kec. Aru Tengah, yang tempat sidangnya digelar  di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Benjina.

Sidang di Kec. Aru Tengah

Kabupaten Kepulauan Aru

Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut terdiri dari Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tual, Drs. Muh. Mukrim, MH, dan Anggota masing-masing Syarifa Siamima, S.HI, dan Nengah Ahmad Nurkhalis, S.EI, 2 orang Panitera Pengganti, seorang Jurusita Pengganti dan Admin.

Dalam kesempatan kali ini, Majelis Hakim memeriksa dan menyidangkan 16 perkara yang terdiri dari 3 perkara Cerai Gugat, 1 perkara Cerai Talak, dan 12 perkara Itsbat Nikah. Pada proses tersebut, ada 1 perkara Cerai Gugat yang ditolak karena tidak dikuatkan oleh kesaksian saksi, dan 1 perkara masih dalam proses untuk sidang pengucapan Ikrar Talak, dan selebihnya dikabulkan.

Antrian Sidang di Kec. Aru Tengah

Kab. Kepulauan Aru

Berdasarkan pendataan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, banyak masyarakat yang ingin mengajukan perkaranya pada kesempatan Sidang Keliling kali ini. Namun ada beberapa kendala sehingga mempengaruhi pada jumlah penerimaan perkara. Kendala-kendala tersebut antara lain:

1. Berperkara setengah-setengah

Ada beberapa masyarakat yang datanya sudah ada di Kantor Urusan Agama, namun ketika pada waktu Tim datang di lokasi untuk dilakukan pendataan ulang sekaligus dengan proses pendaftarannya mereka tidak datang. Ada juga yang sudah dalam proses pendaftaran perkara, berkasnya diminta kembali dan tidak jadi mendaftar dengan alasan tertentu.

2. Wilayah Kepulauan

Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru Kec. Pulau-Pulau Aru dan Kec. Aru Tengah, merupakan wilayah kepulauan yang masing-masing Kecamatan membawahi beberapa pulau. Sehingga masyarakat untuk hadir di lokasi tempat dilaksanakannya sidang memakan waktu 5 sampai 6 jam bahkan 1 hari untuk sampai ke tempat lokasi sidang. Jalur akses ke Kota Kecamatan hanya bisa ditempuh dengan jalur laut.

3. Kondisi Cuaca

Cuaca dilokasi Sidang Keliling sedang kurang baik. Laut pada kondisi angin timur yang mengakibatkan laut agak bergelombang. Jadi ketika masyarakat dalam perjalanan ke lokasi tempat sidang, ada yang motor lautnya mengalami mati mesin di tengah-tengah perjalanan, ada yang tidak berani menyeberang lautan, dan lain sebagainya.

4. Kondisi Ekonomi

Rata-rata masyarakat yang hendak mengajukan perkaranya adalah masyarakat yang ekonominya dalam kondisi pas-pasan. Untuk biaya pendaftaran perkara memang ringan, tapi untuk perjalanannya itu yang menghabiskan banyak biaya.

Itulah beberapa kendala yang terjadi dilapangan, dan bagi masyarakat yang telah menerima pelayanan Sidang Keliling ini mengaku puas dan merasa terbantu sekali dikarenakan mereka tidak perlu menjalani sidang di Kantor Pengadilan Agama Tual, yang untuk perjalannya saja menghabiskan uang jutaan, belum biaya perkara terutama menyangkut masalah biaya radius.

Inilah sekilas proses pelaksaan Sidang Keliling Tahap III dan Tahap IV oleh Pengadilan Agama Tual. (Wanardi Syarif)