Patut diperhatikan dan dipahami bahwa Dharmayukti Karini bukanlah organisasi isteri-isteri pegawai peradilan tetapi merupakan organisasi wanita peradilan. Oleh sebab itu maka tidak hanya isteri pegawai yang aktif dalam organisasi ini tetapi setiap orang yang merasa dirinya wanita peradilan wajib hukumnya terlibat dalam organisasi ini,  tegas Hendri Tobing, SH dalam sambutannya.

Lebih lanjut beliaupun mengingatkan bahwa apabila dalam proses berlangsungnya MUSCAB terjadi perbedaan pendapat maka harus dipandang secara positif sebagai suatu dinamika organisasi, oleh karena itu perlu kiranya setiap peserta melepaskan ego dan sentimen pribadi sehingga MUSCAB dapat berlangsung dengan lancar.

MUSCAB IV dilaksanakan setelah sebelumnya dibuka secara resmi oleh Pelindung Dharmayukti Karini. Terlihat dalam sesi tanggapan, adanya adu argumentasi diantara para peserta MUSCAB IV mengenai rancangan program kerja untuk masa bhakti 2012-2015 maupun pertanggungjawaban Pengurus Cabang masa bhakti 2009-2012 yang dipaparkan oleh komisi II dan III. Pada akhirnya perbedaan pendapat tersebut mencapai suatu kesepakatan bersama setelah ditemukan solusi  bersama antara peserta dan nara sumber.

MUSCAB IV berlangsung tertib dengan durasi waktu sekitar enam jam dan menghasilkan beberapa rumusan yang merupakan hasil MUSCAB IV. Hasil MUSCAB kemudian disahkan oleh pimpinan sidang dan diserahkan secara langsung oleh Pimpinan Sidang Pleno kepada Ketua Dharmayukti Karini Cabang Tual.

Semoga hasil MUSCAB IV dapat kita laksanakan sepenuhnya sehingga visi dan misi Dharmayukti Karini Cabang Tual dapat terwujud. Organisasi ini merupakan milik kita bersama oleh karena itu marilah kita bekerja sama dengan sebaik-baiknya sehingga kedepan Dharmayukti Karini Cabang Tual tidak hanya dikenal di lingkungan instansi peradilan tetapi dikenal oleh masyarakat umum, ucap Wakil Ketua Dharmayukti Karini Cabang Tual Ny. Dra. Khusnul Tamat, sekaligus menutup dengan resmi MUSCAB IV Dharmayukti Karini Cabang Tual. (Rosita Pelu/ Tim TI)