logo patual

banner1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual Kelas II (www.pa-tual.go.id), sebagai media informasi dan transparansi pada Peradilan Agama di Maluku   -   Keluarga Besar Pengadilan Agama Tual Mengucapkan : Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Bapak Fahri Latukau, S.H.I., M.H. sebagai KETUA PENGADILAN AGAMA TUAL, Semoga Amanah dan diberikan kemudahan dalam mengemban tugasnya.

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

8 Nilai MA

Maklumat 2023

virtual ptspkecil

2   3   1

WhatsApp Image 2022 10 26 at 20.09.15  Laporkan  WhatsApp Image 2023 03 07 at 14.53.39

 

Statistik Perkara  Direktori Putusan  Jadwal sidang  Biaya sidang  E Corut  Gugatan Mandiri
Merupakan Statistik Perkara yang ditangani Pengadilan Agama Tual Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan infromasi dan layanan untuk mengakses putusan pengadilan Pengadilan Agama Tual memberikan kemudahan dalam mengakses informasi jadwal sidang Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berpekara dalam proses penyelesaian perkara Merupakan layanan pengadilan berbasis elektronik yang memudahkan pihak untuk mendapatkan layanan berperkara Aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan gugatan mandiri tanpa ada jasa siapapun

 

 

 

 

Zona Integritas

Area 1 Area 2 Area 3 Area 4 Area 5 Area 6

WhatsApp Image 2022 10 11 at 08.32.20

APLIKASI PENGADILAN AGAMA TUAL

E BROSUR    I VAR    LIVE CHAT

PTSP ONLINE    SIBAPENTA    SIKAPABEL

SIMORELA    SIPAKAR    SIPALA

    SIPANDA KECIL    SIPETIR    SITATAN  

    

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

HAK-HAK PENCARI KEADILAN

1.

Berhak memperoleh bantuan hukum.

2.

Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan.

3.

Berhak segera diadili oleh Pengadilan.

4.

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5.

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6.

Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7.

Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8.

Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9.

Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

10.

Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan.

12.

Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

14.

Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15.

Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.

16.

Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

17.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan.

18.

Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19.

Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20.

Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21.

Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22.

Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23.

Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN

1.

Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.

2.

Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.

3.

Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.

4.

Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.

5.

Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :

 

a.

Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.

 

b.

Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

 

c.

Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.

 

d.

Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

6.

Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.

7.

Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.

8.

Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.

9.

Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama

(Sumber : SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021