Analisa logika dari prosedur yang ada dalam aplikasi ini dapat digambarkan sebagai berikut :
Penerapan ini dipandang wajib sebagai bentuk pelaksanaan dari SK KMA 1-144 TAHUN 2011Tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan, SK KMA 26 2012 Tentang Standar Pelayanan Publik dan Keputusan DIRJEN BADILAG NO : 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama. Sekiranya dalam pelaksanaan penggunaan aplikasi SIMANTAP telah memenuhi semua dasar hukum pelayanan begitupun dalam pertanggung jawaban administrasi laporan meja informasi.
Tembusan Laporan Meja Informasi juga akan dikirim kepada DIRJEN BADILAG, BUA MA, Biro Humas Dan Hukum MA dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon untuk diketahui.
Berawal dari hal ini kemudian akan dikembangkan lagi penerapan Sistem Antrian Digital, kita sempurnakan Pengadilan Agama Tual yang Modern tandas Hendra Cipta selaku petugas IT. Dengan begitu rencana jangka panjang memang membutuhkan waktu dan pendalaman guna pengembangan yang tepat. karena nantinya wacana penyiapan komputer dekstop untuk para pihak membuat gugatan/permohonan sendiri pasti akan terwujudkan. (Tim IT/Hendra Cipta)