SIDANG KELILING
PENGADILAN AGAMA TUAL
"TAHAP V (LIMA)"
Karatat, 29 Oktober 2019
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tual Nomor : W24-A3/666/HK.05/IX/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Tahap V (lima) untuk wilayah hukum Pengadilan Agama Tual, Yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Dengan susunan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita dan operator.
Kegiatan ini merupakan Sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling pada Tahap ke V (lima) yang diadakan di 2 (dua) lokasi sidang yaitu, lokasi sidang pertama di Balai Desa Kilon di Kilon tanggal 28 Oktober 2019 dan lokasi sidang keliling yang kedua di Aula Polindes Desa karatat pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan jumlah keseluruhan perkara sebanyak 83 Perkara.
Sebagaimana diketahui, bahwa sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya,
Dengan adanya sidang keliling ini membuat masyarakat pencari keadilan lebih tahu dan mengerti dan mengenal Pengadilan Agama Tual lebih jauh.
Selain itu sidang keliling ini juga menjadi cerita tersendiri bagi Tim Pelaksanaan Sidang Keliling karena dapat melihat-lihat suasana alam dengan melintasi kapal laut dan tiba kembali ke Tual dengan selamat. Oleh karena itu pelaksanaan sidang keliling ini selalu ditungu-tunggu oleh tim meskipun tempat sidangnya berada jauh akan tetapi tim selalu siap dan semangat demi kemajuan Pengadilan Agama Tual. (Ardhy_TIM_IT)