SOSIALISASI DAN DDTK SKP ONLINE UNTUK PEGAWAI PA TUAL
Adanya PP No. 46 Tahun 2011 yang berlaku mulai 1 Januari 2014, memberi dampak terhadap penilaian prestasi kerja pegawai. Raport kerja pegawai yang biasanya diterbitkan dalam bentuk DP3 tidak akan berlaku lagi dan akan digantikan dengan SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Untuk memaksimalkan pelaksanaan program SKP ini, PA Tual menganggap perlu mengadakan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) seputar sosialisasi dan pengisian SKP secara online. DDTK SKP online ini diperuntukan untuk seluruh pegawai, yang dimulai pada rabu (5/3/2014) dan direncanakan berakhir pada senin (17/3/2014). Pelaksanaan DDTK dibagi dalam berbagai kelompok kecil berdasarkan bagian bidang kerja masing-masing. Pembuatan SKP disajikan dalam bentuk aplikasi online yang bisa di akses melalui website: simari.mahkamahagung.go.id.
Menurut La Ode Abdul Rusmin, SH, salah satu staf kepegawaian PA Tual yang juga merupakan tutor dalam DDTK SKP online mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi semua pegawai. Hal ini disebabkan penilaian dengan SKP ini sangat obyektif, berbeda dengan DP3 yang penilaiannya lebih subjektif dan abstrak. Lebih lajut, beliau mengatakan bahwa bentuk penilaian prestasi kerja ini terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %, sehingga sangat jelas sumber penilaiannya. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi dalam beberapa kelompok kecil dan terpisah waktu pelaksanaannya, disebabkan koneksi jaringan internet di PA Tual yang sangat lambat, sehingga perlu dilakukan pembagian waktu pelaksanaannya agar mengurangi beban koneksi jaringan internet.
Penilaian prestasi kerja PNS menekankan pada pengukuran tingkat capaian sasaran kerja pegawai yang direncanakan dan disepakati antara pejabat penilai dan PNS yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja. Hal inilah yang menuntut pengetahuan dan kesepahaman pegawai dalam membuat SKP yang obyektif dan benar. Salah satu peserta DDTK, Rusman S.,S.EI, yang menjabat sebagai Jurusita Pengganti mengatakan bahwa dengan adanya DDTK ini, saya lebih mengetahui apa itu SKP yang sering dibicarakan oleh semua pegawai dan sekarang saya bisa mengisi aplikasi SKP online dengan baik tanpa kesulitan, hanya saja terkendala jaringan internet yang lambat, ujarnya sambil tersenyum saat di wawancarai oleh tim TI sesaat setelah DDTK berakhir.
Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada RENSTRA dan RENJA. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS dan menciptakan PNS yang kompeten serta bertanggung jawab dalam menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat. (Nurrahman Sukiman/Tim TI).