Pada dasarnya semua perkara dapat diajukan dalam sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling diantaranya : itsbat nikah : pengesahan/pencatatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA, cerai gugat : gugatan cerai yang ajukan oleh istri, cerai talak : permohonan cerai yang diajukan oleh suami, penggabungan perkara itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian, hak anak : gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa, dan penetapan ahli waris : permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.