Menurut dr. M. Notanubun, M.Kes mengatakan bahwa “Dokter keluarga merupakan pelayanan rawat jalan tingkat pertama seperti halnya dengan PUSKESMAS, namun bedanya, layanan dokter keluarga ini hanya berlaku di luar jam dinas yang melayani berbagai macam pengobatan penyakit, jadi secara teknis sama dengan layanan di PUSKESMAS, hanya beda jam pelayanannya saja”, ujarnya. Sambungnya, “Pelayanan dokter pribadi menggunakan kartu peserta BPJS atau yang belum memiliki kartu peserta BPJS bisa menggunakan kartu peserta ASKES.

Program sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Tual, karena sebelumnya sebagian pegawai masih bingung dengan program BPJS Kesehatan dengan menggunakan Dokter Keluarga ini. Seperti yang diungkapkan  La Ode Abdul Rusmin, SH, saat ditemui setelah mengikuti kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa “Sebelum mengikuti kegiatan sosialisasi ini, saya masih bingung mengenai prosedur pelayanan dokter pribadi dan mekanisme BPJS Kesehatan itu sendiri tapi akhirnya sekarang kebingungan itu sudah hilang setelah mendengar penjelasan dari narasumber tadi, sehingga saya sangat berterima kasih kepada dr. M. Notanubun, M.Kes atas diadakannya kegiatan sosialisasi ini”.

Dengan adanya layanan dokter pribadi ini, sudah menjadi harapan logis bahwa seluruh pegawai Pengadilan Agama Tual bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Karena tanpa pelayanan kesehatan yang baik, pelaksanaan tugas sebagai aparatur negara akan terganggu hanya karena sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah dan berkualitas. (Nurrahman Sukiman/Tim IT).