Penilaian prestasi kerja PNS menekankan pada pengukuran tingkat capaian sasaran kerja pegawai yang direncanakan dan disepakati antara pejabat penilai dan PNS yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja. Hal inilah yang menuntut pengetahuan dan kesepahaman pegawai dalam membuat SKP yang obyektif dan benar. Salah satu peserta DDTK, Rusman S.,S.EI, yang menjabat sebagai Jurusita Pengganti mengatakan bahwa dengan adanya DDTK ini, saya lebih mengetahui apa itu SKP yang sering dibicarakan oleh semua pegawai dan sekarang saya bisa mengisi aplikasi SKP online dengan baik tanpa kesulitan, hanya saja terkendala jaringan internet yang lambat, ujarnya sambil tersenyum saat di wawancarai oleh tim TI sesaat setelah DDTK berakhir.

Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada RENSTRA dan RENJA. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS dan menciptakan PNS yang kompeten serta bertanggung jawab dalam menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat. (Nurrahman Sukiman/Tim TI).