Langgur, Selasa (08/06/2021) Pengadilan Agama Tual telah mengadakan Sidang Keliling Tahap Ke II di tahun 2021 selama 3 hari dari tanggal 07-09 Juni 2021, yang pelaksanaannya bertempat di Ohoi/Desa Hoor Islam, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tual yang sebagian besar kepulauan, lokasi sidang keliling ini menggunakan transportasi speedboat yang disewa, karena tidak ada kendaraan umum yang pulang pergi kesana, bisa dikatakan ini merupakan lokasi terpencil.
Sidang Keliling dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat. Pelaksanaan Sidang Keliling merupakan perwujudan dari program Mahkamah Agung guna memberikan pelayanan kepada Masyarakat yang memiliki hambatan lokasi, jarak, transportasi dan biaya untuk menjangkau kantor pengadilan, sehingga diharapkan pelaksanaan Sidang Keliling semakin terasa manfaatnya oleh masyarakat, sebagai bentuk implementasi asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Foto saat mau naik speedboat
Ini merupakan tahap Kedua pelaksanaan sidang keliling. Sesuai anggaran DIPA-04, diharapkan sidang keliling selesai di bulan Agustus 2021. Alhamdulillah, pada tahap Kedua ini ada 21 perkara yang di tangani dan dikabulkan semua perkara. Mudah-mudahan masyarakat dapat memanfaatkan dengan adanya pelayanan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tual.
Sebelum dimulai sidang, semua pihak yang hadir berkumpul terlebih dahulu untuk mendengarkan penyuluhan hukum oleh Ketua Pengadilan Agama Tual, Bapak Syamsudin Djaki, S.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, pointnya adalah terkait usia perkawinan sesuai undang-undang serta impilikasinya dan pentingnya pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagai bentuk tertibnya administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak.
Foto saat Ketua memberikan Penyuluhan Hukum
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Foto saat Sidang
Selama proses sidang berlangsung, Pengadilan Agama Tual telah membuka stand konsultasi hukum bagi masyarakat Ohoi Hoor Islam, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Semua ini bertujuan untuk memberi pelayanan kepada msyarakat secara prima, dan alhamdulillah masyarakat sangat berantusias.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu apalagi ditambah dengan agenda penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, karena pergi ke Kantor Pengadilan Agama Tual harus menyeberang laut kurang lebih 2-3 jam perjalanan, itu belum tentu ada transportasi laut ke tujuan, karena tidak ada kendaraan umum yang pulang pergi ke tujuan dan harus sewa speedboat.