aco

logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by agus on . Hits: 53

Diskursus Nasab dan (Hakim) Peradilan Agama

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim PTA Banjarmasin)

            Kajian nasab yang dimaksudkan di sini tidak ada sangkut pautnya dengan yang dilakukan oleh seorang kiai (K.H. Imaduddin al Bantani) tentang ketersambungan atau tidaknya nasab para habaib dengan rasulullah SAW. Melainkan, kajian “nasab anak” yang terkait dengan aspek hukum keluarga (al-Akhwal al-Syahshiyyah). Topik utamanya adalah tentang apakah anak yang lahir mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilan ibunya. Pandangan yang disepakati, bahwa anak yang lahir dari sebab perkawinan yang sah mempunyai nasab dengan ayah ibunya. Sedangkan anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Kalimat kedua inilah yang kemudian menjadi polemik hukum di antara para ahli hukum baik klasik (fukaha) maupun modern. Polemik ini muncul ketika mereka handak mengaitkan sastus asal setiap anak yang lahir dalam keaadaan fitrah[1] dan padanya melekat HAM, yaitu kesetaraan hak sebagaimana anak-anak ‘normal’ pada umumnya.

 Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021