aco

logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by agus on . Hits: 47

Pelaksanaan Contra Legem Hakim sebagai Solusi Menyelesaikan Perkara Isbat Nikah Dibawah Umur

Oleh: Maya Anggraeni Rahmah Permana, S.H.

Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Hidup bersama merupakan sebuah kodrat manusia baik bagi seorang pria maupun wanita yang tidak dapat dihindari untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Untuk itu, harus diadakan ikatan dan pertalian yang kekal dan tidak mudah diputuskan yaitu akad nikah dan ijab kabul pernikahan. Pernikahan merupakan suatu ikatan personal antara dua individu dan menjamin hak-hak hukum keluarga dan anak. Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. 

Di Indonesia, perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkawinan dilakukan secara sah menurut agama dan dicatatkan sesuai hukum yang berlaku. Dalam UU Perkawinan diatur beberapa hal, yang salah satunya adalah mengenai legalitas perkawinan, yaitu dalam Pasal 2 UU Perkawinan dinyatakan bahwa "(1) perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, (2) tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku." Hal ini menunjukkan perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masyarakat setempat telah sah di menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Sahnya perkawinan dimata negara telah ditetapkan pada Pasal 2 ayat 2 yakni harus di catatkan kepada pegawai pencatatan perkawinan.[1] Namun, meski terdapat aturan hukum yang kuat, pada kenyataannya masih banyak praktik nikah siri atau perkawinan tidak tercatat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan ekonomi, ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya pencatatan, serta keinginan untuk menghindari aturan hukum tertentu, seperti batas usia minimal. Perkawinan siri dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah menurut agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan di catatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi penganut agama lain.[2] Dengan tidak ada pencatatan tersebut maka perlindungan hukum yang terkait hak-hak bagi pihak perempuan menjadi sangat lemah. Pentingnya pencatatan perkawinan dilakukan agar suami istri memiliki salinan buku akta perkawinan. Hal ini dapat digunakan bilamana terjadi sebuah permasalahan maka keduanya dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya, terutama bagi perempuan agar haknya dilindungi oleh undang-undang yang menyangkut hak untuk mendapatkan nafkah, tempat tinggal, warisan dan harta gono gini bila terjadi perceraian.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021