aco

logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Written by agus on . Hits: 96

BATASAN EX OFFICIO HAKIM DALAM MENGADILI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Oleh: Anwar Fauzi, S.H.I., M.H.1 A.

Pendahuluan

Hak ex officio hakim adalah hak atau kewenangan yang dimiliki hakim karena jabatannya. sehingga . Ex officio hakim adalah hak yang dimiliki oleh hakim untuk memutus suatu perkara yang tidak ada dalam tuntutan, hak ini sepenuhnya merupakan kewenangan seorang hakim dalam memutuskan perkara. 2 Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD RI Tahun 1945, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 178 ayat (1) HIR/ Pasal 189 ayat (1) R.Bg, dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 beserta perubahannya, yang pada pokoknya hakim secara ex officio wajib membantu pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana dan biaya ringan. Kewajiban ini dilakukan dengan cara menyempurnakan pemeriksaan, pernbuktian, pertimbangan hukum dan amar putusannya agar benar-benar memberi kepastian dan perlindungan hukum, memenuhi rasa keadilan, memulihkan kembali hak-hak para pihak, menghentikan kezaliman, dan dapat dieksekusi.

Selanjutnya Klik : disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021