BATASAN EX OFFICIO HAKIM DALAM MENGADILI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Oleh: Anwar Fauzi, S.H.I., M.H.1 A.
Pendahuluan
Hak ex officio hakim adalah hak atau kewenangan yang dimiliki hakim karena jabatannya. sehingga . Ex officio hakim adalah hak yang dimiliki oleh hakim untuk memutus suatu perkara yang tidak ada dalam tuntutan, hak ini sepenuhnya merupakan kewenangan seorang hakim dalam memutuskan perkara. 2 Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD RI Tahun 1945, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 178 ayat (1) HIR/ Pasal 189 ayat (1) R.Bg, dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 beserta perubahannya, yang pada pokoknya hakim secara ex officio wajib membantu pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana dan biaya ringan. Kewajiban ini dilakukan dengan cara menyempurnakan pemeriksaan, pernbuktian, pertimbangan hukum dan amar putusannya agar benar-benar memberi kepastian dan perlindungan hukum, memenuhi rasa keadilan, memulihkan kembali hak-hak para pihak, menghentikan kezaliman, dan dapat dieksekusi.
Selanjutnya Klik : disini