logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 221

KETENTUAN PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2021

Oleh: Musthofa Sy.*

A. Pendahuluan

Ketentuan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sudah dipahami dan dipraktikkan selama ini dengan penghitungan 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Jika hari ke-14 (empat belas) ternyata hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan petunjuk teknisnya yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019, mengatur secara khusus untuk persidangan secara elektronik, termasuk ketentuan putusan berkekuatan hukum tetap. Norma putusan berkekuatan hukum tetap untuk putusan pengadilan tingkat pertama adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan secara elektronik, dan untuk putusan pengadilan tingkat banding adalah 14 (empat belas) hari setelah pihak berperkara menerima salinan putusan elektronik. Hari yang dimaksud menggunakan penghitungan hari kerja.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021