Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, PengadilanAgama Tual kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Tual akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tual
A. |
Secara lisan |
|
1. |
Melalui telepon (0916) 23572 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIT, Khusus Hari Jumat mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIT |
2. |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tual |
B. |
Secara tertulis |
|
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tual, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui
Fax. (0916) 23572, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jenderal Sudirman Ohoijang Langgur - Maluku Tenggara. Melalui e-mail: pa.tualmaluku@gmail.com
|
|
2. |
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
C. |
Melalui Aplikasi Siwas |
|
1. |
Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id |
|
2. |
Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda. |
|
3. |
Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan" |
|
|
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
|
|
4. |
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini: |
|
|
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
|
|
5. |
Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tual
1. |
Pengadilan Agama Tual akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. |
Pengadilan Agama Tual akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. |
Pengadilan Agama Tual akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. |
Pengadilan Agama Tual hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |