PA Tual, Kemenag Aru dan Pemda Kepulaua Aru menandatangani MoU Pelayanan Terpadu
Bertempat di Ruang Bupati Kepulauan Aru telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasa Sama antara Pengadilan Agama Tual, Kemenag dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru terkait dengan Pelayanan Terpadu yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Kepulauan Aru.
Sebelum dilaksanakan MoU, Ketua Pengadilan Agama Tual Fahri Latukau, S.H.I., M.H., memberikan sambutan dan menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Kemenag Aru dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru atas dukungan terhadap program yang telah dicanangkan.
Kegiatan pelayanan terpadu ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Nota kesepakatan sehingga pada saatnya nanti setelah persidangan, Pengadilan Agama mengeluarkan produk hukum dalam bentuk Putusan Pengadilan, sedangkan Pihak Kementerian Agama dalam hal ini KUA mengeluarkan buku nikah bagi Pasangan yang telah mengikuti tahapan persidangan serta juga dari pihak pemerintah daerah melalui DIsdukcapil akan mengeluarkan Kartu Keluarga dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Pencatatan Sipil.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini disaksikan langsung oleh staf ahli Bupati dan Kabag Hukum Pemda Kepulauan Aru.