www.pa-tual.go.id
Langgur | Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam melaksanakan pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil, diselenggarakan. Atas kerjasama tiga instansi di tingkat Kabupaten Maluku Tenggara. MoU ditandatangani oleh Ketua PA Tual Fahri Latukau, S.H.I., M.H., Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Maluku Tenggara Achmad Dahlan Tamher, S.Sos., M.Si., dan Kepala Kemenag Kabupaten Maluku Tenggara Ahmad Raharusun, S.Pd., M.Pd., pada hari Selasa, 26 September 2023, di Ruang Aula Pengadilan Agama Tual.
Dalam MoU itu disebutkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan secara terpadu yang lebih cepat, sederhana dan murah, maka Pengadilan Agama Tual, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil Kab. Maluku Tenggaraakan menyelenggarakan pelayanan antar isntansi melalui kegiatan pelayanan terpadu. Penandatangan MoU ini sebagai tindak lanjut dari komitmen 3 Ditjen : Badilag Mahkamah Agung, Bimas Islam Kementerian Agama dan Dukcapil Kementerian dalam Negeri berkaitan dengan pelayanan terpadu itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran. Hal ini sejalan dengan Kesepakatan Bersama 8 Menteri tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Kedelapan Menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Peranan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Kordinator Kesra.
Ketua PA Tual dalam kesempatan ini juga berpesan kepada Hakim Pengadilan Agama Tual supaya dalam memeriksa dan mengadili perkara voluntair tersebut tetap berpedoman kepada hukum acara dan prosedur administrasi pengadilan agama sehingga penyelundupan hukum tidak terjadi, seperti poligami terselubung dan lain sebagainya, lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa dengan Penandatangan MoU ini, pasangan suami istri yang selama ini hidup tanpa identitas hukum akan menerima manfaat dari pelayanan terpadu ini yaitu pasangan suami istri tersebut akan mendapat salinan penetapan dari Pengadilan Agama Tual, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh KUA dengan menerbitkan Buku Nikah serta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan Akta Kelahiran bagi anak-anak mereka, dengan demikian anak-anak hasil perkawinan tersebut akan memiliki hak waris sebagai dampak hukum apabila orangtuanya meninggal dunia”, tandas beliau.(AT)