logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 234

WhatsApp Image 2023 09 26 at 10.59.32

www.pa-tual.go.id

Langgur | Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam melaksanakan pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil, diselenggarakan. Atas kerjasama tiga instansi di tingkat Kabupaten Maluku Tenggara. MoU ditandatangani oleh Ketua PA Tual Fahri Latukau, S.H.I., M.H., Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Maluku Tenggara Achmad Dahlan Tamher, S.Sos., M.Si., dan Kepala Kemenag Kabupaten Maluku Tenggara Ahmad Raharusun, S.Pd., M.Pd., pada hari Selasa, 26 September 2023, di Ruang Aula Pengadilan Agama Tual.

WhatsApp Image 2023 09 26 at 10.59.30

Dalam MoU itu disebutkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan secara terpadu yang lebih cepat, sederhana dan murah, maka Pengadilan Agama Tual, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil Kab. Maluku Tenggaraakan menyelenggarakan pelayanan antar isntansi melalui kegiatan pelayanan terpadu. Penandatangan MoU ini sebagai tindak lanjut dari komitmen 3 Ditjen : Badilag Mahkamah Agung, Bimas Islam Kementerian Agama dan Dukcapil Kementerian dalam Negeri berkaitan dengan pelayanan terpadu itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran. Hal ini sejalan dengan Kesepakatan Bersama 8 Menteri tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Kedelapan Menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Peranan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Kordinator Kesra.

WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.00.37

Ketua PA Tual dalam kesempatan ini juga berpesan kepada Hakim Pengadilan Agama Tual supaya dalam memeriksa dan mengadili perkara voluntair tersebut tetap berpedoman kepada hukum acara dan prosedur administrasi pengadilan agama sehingga penyelundupan hukum tidak terjadi, seperti poligami terselubung dan lain sebagainya, lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa dengan Penandatangan MoU ini, pasangan suami istri yang selama ini hidup tanpa identitas hukum akan menerima manfaat dari pelayanan terpadu ini yaitu pasangan suami istri tersebut akan mendapat salinan penetapan dari Pengadilan Agama Tual, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh KUA dengan menerbitkan Buku Nikah serta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan Akta Kelahiran bagi anak-anak mereka, dengan demikian anak-anak hasil perkawinan tersebut akan memiliki hak waris sebagai dampak hukum apabila orangtuanya meninggal dunia”, tandas beliau.(AT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021