www.pa-tual.go.id | Langgur, 1 Oktober 2025 - Bertempat di Aula Kantor Walikota Tual, Dilaksanakan kegiatan penandatangan Perjanjiian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Tual dan Pemerintah Kota Tual, kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 14.00 WIT s.d. selesai yang dihadiri oleh Walikota Tual Hi. Akhmad Yani Renuat, S.Sos.,M.Si.,M.H. dan Wakil Walikota Tual Hi. Amir Rumra, S.Pi.,M.Si. beserta jajaran, serta Ketua Pengadilan Agama Tual Ahmad Zaky, S.H.I.,M.H. serta Panitera dan Sekretaris PA Tual.

Perjanjian kerjasama ini pada pokoknya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, yakni Pelayanan Administrasi Perceraian, Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Perwalian dan Pengangkatan anak serta Pencegahan Perkawinan anak.

Dalam sambutannya, Ketua PA Tual percaya bahwa implementasi dari MOU ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan perlindungan hak perempuan dan anak di Kota Tual. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi mereka yang membutuhkannya serta diharapkan dengan adanya MoU ini Pengadilan Agama Tual dan Pemerintah Kota Tual dapat menurunkan tingkat perceraian dan mendukung Kota Tual dalam Mewujudkan sebagai Kota Layak anak, ramah perempuan dan peduli anak. 'ujarnya.


