www.pa-tual.go.id | Langgur, 29 September 2025 - Bertempat di Ruang Rapat Bupati Kepulauan Aru, Dilaksanakan Kegiatan penandatangan Perjanjiian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Tual dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru serta dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi dukungan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru kepada Pengadilan Agama Tual atas Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), kegiatan ini dilaksanakan pukul 14.00 WIT s.d. selesai, yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel beserta jajaran, serta Ketua Pengadilan Agama Tual Ahmad Zaky, S.H.I.,M.H. beserta jajaran, Perjanjian kerjasama ini pada pokoknya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, yakni Pelayanan Administrasi Perceraian, Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Perwalian dan Pengangkatan anak serta Pencegahan Perkawinan anak.

Dalam sambutannya, Ketua PA Tual percaya bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan membawa dampak yang signifikan terhadap peningkatan perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Aru. Komitmen Pengadilan Agama Tual dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru ini akan memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi mereka yang membutuhkannya, serta ucapan terimakasih atas deklarasi dukungan dari Bupati Kabupaten Kepulauan Aru atas Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Agama Tual, juga diharapkan dengan adanya MoU ini Pengadilan Agama Tual dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dapat menurunkan tingkat perceraian dan mendukung Kabupaten Kepulauan Aru dalam Mewujudkan sebagai Kota Layak anak, ramah perempuan dan peduli anak.

selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Tual Ahmad Zaky, S.H.I.,M.H. beserta jajaran bersilahturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Dobo Boxgie Agus Santoso,S.H.,M.H. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Dobo dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Pertemuan ini menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan antara dua institusi peradilan tersebut, sekaligus membahas sinergi dan koordinasi dalam mendukung pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
|
|




