www.pa-tual.go.id | Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima dan pemenuhan hak-hak hukum masyarakat adat, Pengadilan Agama Tual sukses melaksanakan Sidang Terpadu pada 4-5 Mei 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Ohoi Selayar, Kecamatan Kei Kecil, yang menyasar masyarakat dengan keterbatasan akses terhadap lembaga peradilan. Inovasi ini merupakan bagian dari program prioritas Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif.
Pelaksanaan Sidang Terpadu ini menjadi sangat krusial mengingat pentingnya kepemilikan dokumen hukum perkawinan bagi masyarakat di wilayah kepulauan. Banyak warga Ohoi Selayar yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi, sehingga berdampak pada pemenuhan hak administrasi kependudukan lainnya. Melalui sidang keliling ini, hambatan-hambatan administratif tersebut berhasil diurai dengan efektif.
Keberhasilan agenda ini didorong oleh asas keterpaduan yang melibatkan lintas sektoral, yakni instansi peradilan, pencatatan nikah atau Kantor Urusan Agama setempat, dan pencatatan sipil. Proses penyelesaian perkara dilakukan secara simultan, di mana pasca-putusan hakim, warga langsung mendapatkan akta nikah dan pembaruan kartu keluarga. Pola integrasi ini terbukti mampu memangkas waktu dan biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.
Otoritas Pengadilan Agama Tual menyatakan bahwa Sidang Terpadu ini adalah manifestasi dari komitmen institusi dalam menegakkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Wilayah geografis Maluku Tenggara yang berpulau-pulau menuntut lembaga peradilan untuk lebih aktif bergerak mendatangi masyarakat. Ohoi Selayar menjadi salah satu titik fokus yang berhasil dilayani dengan tingkat kepuasan masyarakat yang sangat tinggi.
Melalui penutupan kegiatan yang berjalan dengan tertib dan khidmat, Pengadilan Agama Tual berharap dampak dari sidang terpadu ini dapat dirasakan dalam jangka panjang, khususnya bagi perlindungan hukum perempuan dan anak. Sinergi yang tercipta di Ohoi Selayar pada awal Mei 2026 ini diharapkan dapat menjadi role model bagi pelaksanaan pelayanan hukum terpadu di wilayah-wilayah kepulauan lainnya di masa mendatang.

