Pembinaan Teknis Lead Assesor/
Wakil Ketua PTA Ambon
Pada Pelaksanaan Asessmen Surveillance
dan Asessmen Eksternal APM
Tahun 2019
Kamis kemarin (07/11/2019), Wakil Ketua PTA Ambon, Drs. H. A. Razak Pellu, S.H., M.H. sekaligus bertindak sebagai Lead AsessorPelaksanaan Asessmen Surveillance dan Eksternal Akreditasi Penjaminan Mutu Gelombang II Tahun 2019 melakukan pembinaan kepada seluruh Hakim dan Pegawai PA Tual. Kegiatan ini difokuskan pelaksanaanya di ruang pertemuan PA Tual.
Pembinaan diawali dengan pembinaan terhadap tenaga kontrak yang meliputi Cleaning Service, Satpam, danSupir. Dalam isi pembinaan memuat terkait tentang kebersihan lingkungan kantor PA Tual, dan pemeliharaan fasilitas kantor.
Pembinaan kemudian dilanjutkan terhadap Jurusita/Jurusita Pengganti, yang memuat tentang pengarahan terkait dengan TUPOKSI dan kode etik Jurusita/Jurusita Pengganti. Dalam isi pembinaan memuat tentang hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Jurusita/JurusitaPengganti, diantara lain:
1) Jurusita/Jurusita Pengganti saat menyerahkan relaas panggilan sidang tidak boleh duduk bersama dengan pihak berperkara;
2) Jurusita/Jurusita Pengganti dilarang melakukan transaksi perkara dengan pihak berperkara;
3) Jurusita/Jurusita Pengganti dilarang memalsukan tanda tangan pihak yang dipanggil dalam relaas panggilan.
Pembinaan terhadap Panitera Pengganti memuat tentang pelaksanaan TUPOKSI diantara lain :
1) Panitera Pengganti harus mencatat semua yang terjadi dalam persidangan kecuali terkait masalah etika dan moral;
2) Pembuatan BAS harus selesai sebelum sidang berikutnya;
3) BAS merupakan sumber rujukan untuk pembuatan pertimbangan hukum pada putusan, sehingga harus dilakukan dengan baik dan benar;
4) Ketika BAS dicoret oleh Hakim, maka Panitera Pengganti tidak boleh marah;
5) Jika perkara sudah selesai, Panitera Pengganti harus segera melakukan minutasi berkas;
6) Jika perkara diajukan banding, harus dilakukan pemeriksaan kembali berkasnya.
Pembinaan terhadap Hakim memuat terkait dengan kode etik dan pelaksanaan TUPOKSI, diantara lain :
1) Hakim harus memberi kesempatan yang sama kepada para pihak berperkara dalam persidangan;
2) Ketua dan Wakil Ketua PA boleh melakukan intervensi terhadap hukum acara namun tidak boleh terhadap hukum materiil;
3) Hakim harus mengambil semua bukti yang diajukan oleh para pihak berperkara;
4) Hakim harus bisa menjelaskan dengan bahasa ”hati” dalam persidangan terhadap para pihak berperkara;
5) Hakim tidak boleh mencari popularitas/keuntungan dari pihak berperkara;
6) Hakim dilarang bertemu dengan pengacara, jaksa ataupun pihak lain yang terkait di jalan atau diluar kantor pengadilan;
7) Hakim harus menyendiri, terhindar dari kepentingan pihak manapun.
Dengan adanya pembinaan oleh Wakil Ketua PTA Ambon, Drs. H. A. Razak Pellu, S.H., M.H. sekaligus bertindak sebagai Lead Asessor Pelaksanaan Asessmen Surveillance dan Eksternal Akreditasi Penjaminan Mutu Gelombang II Tahun 2019 ini, akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan secara internal di PA Tual untuk menciptakan PA Tual yang lebih baik. (*Nurrahman/Tim TI*).