PA Tual Selenggarakan Sidang Keliling
Tahap IV Tahun 2019
Ketua : Cukup Mendebarkan
PA Tual menyelenggarakan sidang keliling tahap IV untuk tahun anggaran 2019. Sidang Keliling ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Tual Nomor: W24-A3/654.a/HK.05/IX/2019, tertanggal 13 September 2019 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Tahap IV. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ohoi Langgiar, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Sidang keliling ini difokuskan pelaksanaannya di Balai Ohoi Langgiar dan dilaksanakan selama 3 hari, dimulai pada tanggal 09 Oktober 2019 hingga 11 Oktober 2019 yang melibatkan 3 orang Hakim, 2 orang Panitera Pengganti, 1 orang Jurusita Pengganti, dan 1 orang Operator.
Seperti pada sidang keliling sebelumnya, kali ini juga tim dipimpin langsung oleh ketua PA Tual, Dahron, S.Ag.,M.S.I. yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis dalam persidangan.
Sidang Keliling tahap IV ini menyidangkan sedikitnya 38 perkara permohonan itsbat nikah. Dalam putusannya, terdapat perkara 37 kabul, dan 1 perkara tidak diterima karena terdapat cacat formil terkait wali nikah.
Ketua PA Tual, Dahron, S.Ag.,M.S.I. saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa “Sidang keliling tahap IV ini menyidangkan 38 perkara itsbat nikah, ada 37 perkara kabul dan 1 perkara tidak diterima karena cacat formil terkait dengan wali nikah”, ujarnya.
“Transportasi laut juga menjadi kendala, karena kita menggunakan speedboat kecil dengan gelombang laut yang cukup tinggi dan jarak tempuh yang cukup lama sekitar 40 menit perjalanan, sehingga rasanya cukup mendebarkan, jadi kedepannya perlu ada persiapan khusus seperti penyiapan alat keselamatan seperti pelampung, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi selain itu, respon masyarakat cukup baik, meskipun ada beberapa pihak peserta sidang keliling yang harus dipanggil langsung ke rumahnya supaya mau datang ke lokasi sidang, itulah tantangannya”, sambung beliau penuh senyum.
Dengan telah dilaksanakannya sidang keliling tahap IV ini, PA Tual masih menyisakan 1 kali kegiatan sidang keliling pada tahun anggaran 2019 yakni akan dilaksanakan di Larat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada akhir Oktober mendatang. Sehingga pada tahun anggaran 2019 dilaksanakan 5 kali kegiatan sidang keliling sesuai dengan program kerja PA Tual Tahun 2019.
Sejalan dengan tujuan sidang keliling yakni untuk mempermudah setiap warga negara pencari keadilan yang sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Sehingga kedepannya PA Tual akan terus meningkatkan pelayanan demi terciptanya pelayanan prima secara menyeluruh kepada masyarakat.(*Nurrahman/Tim TI*)