CPNS PA TUAL LAKUKAN SOSIALISASI PELAYANAN PERKARA YANG BEBAS CALO DAN PUNGLI DI DESA OHOI DIAN PULAU, KEC. HOAT SORBAY, KAB. MALUKU TENGGARA
Anwar Fauzi, S.HI. (CPNS/Cakim) sedang menyampaikan materi sosialisasi pelayanan perkara yang bebas calo dan pungli di Pengadilan Agama Tual.
(Selasa, 08/05/2018), CPNS/CAKIM Mahkamah Agung yang ditempatkan di satuan kerja Pengadilan Agama Tual lakukan sosialisasi pelayanan perkara yang bebas calo dan pungli dihadapan masyarakat Desa Ohai Dian Pulau, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara. Dalam kegiatan sosialisasi ini, CPNS/Cakim didampingi langsung oleh bapak/ ibu hakim Pengadilan Agama Tual, yaitu Syarifa Saimima, S.H.I., Wawan Jamal, S.H.I., Nengah Ahmad Nurkholis, S.E.I., dan beberapa pegawai antara lain Dra. Sitti Nahma Tuankotta, Hasan Karubun dan lainnya.
Dari kiri ke kanan: Wawan Jamal, S.HI. (Hakim), Nengah Ahmad Nurkholis, S.EI. (Hakim), Syarifa Saimima, S.HI. (Hakim) dan Anwar Fauzi, S.HI (CPNS/Cakim)
Kegiatan ini merupakan wujud optimalisasi informasi pelayanan perkara yang bebas calo dan pungli di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Tual. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat bahwasannya dalam hal pelayanan perkara di Pengadilan Agama Tual tidak lagi memerlukan pihak ketiga (calo), yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat. Selain itu juga, dalam hal pelayanan perkara tidak ada lagi istilah uang rokok, uang pelicin dan uang-uang sebagainya, karena hal itu adalah pungli, dan pungli adalah perbuatan pidana, baik yang memberi dan menerima sama-sama melakukan pidana. Sebagaimana yang dikatakan oleh Busrol Mukodas selaku mantan ketua KPK bahwasanya pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum.
Terlihat antusiasme warga masyarakat dalam mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh Anwar Fauzi, S.HI selaku pemateri.
Oleh karena itu, pelayanan perkara di Pengadilan Agama Tual sudah menerapkan sistem pelayanan perkara yang transparan dan akuntabel. Semua transaksi keuangan perkara melalui bank, tidak diperkenankan setiap pegawai untuk menerima uang keperkaraan secara tunai dari masyarakat pencari keadilan. Serta penerapan sistem keterbukaan informasi bagi masyarakat masyarakat, sehingga masyarakat bebas untuk bertanya kepada meja informasi atau mengakses langsung dalam webset resmi Pengadilan Agama Tual terkait penggunaan biaya perkara, prosedur berperkara, syarat-syarat berperkara, blangko berperkara dan sebagainya. Sehingga upaya sosialisasi ini dapat meningkatkan peran masyarakat dalam hal sistem kontrol dan pengawasan terhadap pengadilan jika terjadi pungli, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pengadilan khususnya Pengadilan Agama Tual. /TimIT