logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 10523

 

CPNS PA TUAL LAKUKAN SOSIALISASI PELAYANAN PERKARA YANG BEBAS CALO DAN PUNGLI DI DESA OHOI DIAN PULAU, KEC. HOAT SORBAY, KAB. MALUKU TENGGARA

 

Anwar Fauzi, S.HI. (CPNS/Cakim) sedang menyampaikan materi sosialisasi pelayanan perkara yang bebas calo dan pungli di Pengadilan Agama Tual.

(Selasa, 08/05/2018), CPNS/CAKIM Mahkamah Agung yang ditempatkan di satuan kerja Pengadilan Agama Tual lakukan sosialisasi pelayanan perkara yang bebas calo dan pungli dihadapan masyarakat Desa Ohai Dian Pulau, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara. Dalam kegiatan sosialisasi ini, CPNS/Cakim didampingi langsung oleh bapak/ ibu hakim Pengadilan Agama Tual, yaitu Syarifa Saimima, S.H.I., Wawan Jamal, S.H.I., Nengah Ahmad Nurkholis, S.E.I., dan beberapa pegawai antara lain Dra. Sitti Nahma Tuankotta, Hasan Karubun dan lainnya.

 

 

Dari kiri ke kanan: Wawan Jamal, S.HI. (Hakim), Nengah Ahmad Nurkholis, S.EI. (Hakim), Syarifa Saimima, S.HI. (Hakim) dan Anwar Fauzi, S.HI (CPNS/Cakim)


Kegiatan ini merupakan wujud optimalisasi informasi  pelayanan perkara yang bebas calo dan pungli di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Tual. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat bahwasannya dalam hal pelayanan perkara di Pengadilan Agama Tual tidak lagi memerlukan pihak ketiga (calo), yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat. Selain itu juga, dalam hal pelayanan perkara tidak ada lagi istilah uang rokok, uang pelicin dan uang-uang sebagainya, karena hal itu adalah pungli, dan pungli adalah perbuatan pidana, baik yang memberi dan menerima sama-sama melakukan pidana. Sebagaimana yang dikatakan oleh Busrol Mukodas selaku mantan ketua KPK bahwasanya pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum.

Terlihat antusiasme warga masyarakat dalam mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh Anwar Fauzi, S.HI selaku pemateri.

 

Oleh karena itu, pelayanan perkara di Pengadilan Agama Tual sudah menerapkan sistem pelayanan perkara yang transparan dan akuntabel. Semua transaksi keuangan perkara melalui bank, tidak diperkenankan setiap pegawai untuk menerima uang keperkaraan secara tunai dari masyarakat pencari keadilan. Serta penerapan sistem keterbukaan informasi bagi masyarakat masyarakat, sehingga masyarakat bebas untuk bertanya kepada meja informasi atau mengakses langsung dalam webset resmi Pengadilan Agama Tual terkait penggunaan biaya perkara, prosedur berperkara, syarat-syarat berperkara, blangko berperkara dan sebagainya. Sehingga upaya sosialisasi ini dapat meningkatkan peran masyarakat dalam hal sistem kontrol dan pengawasan terhadap pengadilan jika terjadi pungli, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pengadilan khususnya Pengadilan Agama Tual. /TimIT

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021