logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 958

 

PA TUAL SELENGGARAKAN SIDANG KELILING TAHAP III TAHUN 2018

 

 

Majelis Sidang Keliling Tahap III Pengadilan Agama Tual Tahun 2018 di Kec. Hoat Sorbay, Maluku Tenggara (Syarifa Saimima, S.HI, Ketua Majelis, Wawan Jamal, S.HI, Hakim Anggota & Nengah A. Nurkhalish, S.EI, Hakim Anggota, serta dibantu Dra. Sitti Nahma Tuankotta, Panitera Pengganti).

 

Selasa (8/5/2018), PA Tual mengadakan Sidang Keliling tahap III untuk tahun anggaran 2018. Sidang Keliling ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Tual Nomor: W24-A3/326/HK.05/IV/2018, tertanggal 11 April 2018 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Tahap III. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ohoi Dian Pulau, Kec. Hoatsorbay, Kab. Maluku Tenggara.

Pelaksanaan Sidang Keliling kali ini dilaksanakan selama 2 hari, dimulai pada tanggal 8 Mei 2018 dan berakhir pada 9 Mei 2018 yang melibatkan 3 orang Hakim, 3 orang Panitera Pengganti, 1 orang Jurusita Pengganti, dan 1 orang Operator.

 

Tampak Majelis Hakim sedang Menyidangkan Perkara Sidang keliling.

Sidang Keliling tahap III ini menyidangkan sedikitnya 62 perkara permohonan itsbat nikah. Dalam putusannya, terdapat perkara 58 kabul, dan 4 perkara gugur.

Sidang Keliling merupakan program yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum yang mudah dan murah. Sehingga dengan besarnya manfaat Sidang Keliling ini bagi masyarakat yang berdomisili jauh dan sulit menjangkau kantor PA Tual, PA Tual telah memprogramkan pelaksanaan Sidang Keliling pada tahun 2018.

Menurut Syarifa Saimima, S.H.I selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang keliling tahap III ini, mengatakan bahwa “Antusiasme dan respon masyarakat sangat puas dengan adanya kegiatan sidang keliling ini, karena dimudahkan dalam mengurus perkara itsbat nikah tanpa harus hadir di kantor PA Tual”, ujarnya penuh senyum. Awalnya masyarakat kurang mengetahui tentang Pengadilan Agama, setelah adanya kegiatan sidang keliling yang disertai dengan sosialisasi terkait dengan Pengadilan Agama, akhirnya masyarakat menjadi paham dan mengerti tentang eksistensi PA Tual", sambung beliau.

Pelaksanaan Sidang Keliling ini merupakan program unggulan Pengadilan Agama Tual, yang senantiasa dilaksanakan setiap tahun dan terbagi dalam beberapa tahap pelaksanaannya, dengan lokasi yang berbeda. Dengan telah dilaksanakannya Sidang Keliling Tahap III di Ohoi Dian Pulau, Kec. Hoatsorbay, Kab. Maluku Tenggara, selanjutnya akan dilaksanakan sidang keliling tahap IV yang tempat dan waktu pelaksanaan akan ditentukan kemudian berdasarkan kesiapan dari daerah yang menjadi tujuan kegiatan sidang keliling tahap IV.

Sejalan dengan tujuan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan yakni untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis. Sehingga kedepannya PA Tual akan terus meningkatkan pelayanan demi terciptanya pelayanan prima secara menyeluruh kepada masyarakat.*Nurrahman/Tim TI*

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021