logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 1138

PA Tual Sukses Isbath Nikahkan
140 Pasangan dalam Pelayanan Terpadu

Pelayanan terpadu merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung RI sebagaimana tertuang di dalam PERMA No I Tahun 2015. PA Tual akhirnya dapat melaksanakan program tersebut dipertengahan bulan Desember Tahun 2015 setelah hampir 3 bulan sebelumnya melakukan koordinasi dengan dua instansi terkait seperti Kementerian Agama Kota Tual  dan Pemerintah Kota Tual khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Personil PA Tual yang diturunkan dalam kegiatan pelayanan terpadu meliputi enam orang hakim termasuk didalamnya Ketua PA Tual, enam orang Panitera/Panitera Pengganti dan 6 orang operator yang bertugas mengetik penetapan secara cepat dan akurat untuk diserahkan kepada pihak, tepat setelah amar penetapan dibacakan oleh Hakim yang bersidang.

Saat ditemui disela-sela waktu skorsing sidang pada tgl 16 Desember lalu, KPA Tual Drs. Muh Mukrim, MH mengatakan bahwa sidang dalam pelayanan terpadu bisa dikatakan sidang luar biasa sehingga secara teknis hakim tunggal diperbolehkan untuk memeriksa dan mengadili perkara,. Terkait dengan hal tersebut maka sudah kami keluarkan SK Hakim Tunggal dengan pembagian perkara yang sama banyaknya untuk setiap hakim.

Dari 150 perkara permohonan isbath nikah yang didaftarkan untuk pelayanan terpadu, akhirnya 140 pasangan atau 140 perkara yang berhasil dikabulkan oleh majelis hakim. Sepuluh perkara dinyatakan gugur karena para pihak berperkara tidak hadir saat sidang isbath nikah digelar. Sangat disayangkan memang, mengingat kegiatan pelayanan terpadu benar-benar diperuntukan untuk masyarakat ekonomi menegah kebawah, ucap Nengah Ahmad Nurkhalish, S. EI (salah satu hakim yang 6 perkaranya ditetapkan gugur). Menurut beliau dalam kegiatan pelayanan terpadu para pihak tidak dibebankan untuk membayar biaya perkara alias gratis karena biaya perkara ditanggulangi oleh Pemerintah Kota Tual. Selain itu, KUA dan DUK CAPIL dalam menerbitkan akta nikah dan akta kelahiran juga tanpa pungutan biaya sama sekali. Jadi rugi sekali jika para pihak dengan sengaja tidak mengahadiri sidang padahal relaas panggilan 100 persen sudah ditandatangani oleh para pihak berperkara, tutur beliau sedikit menyesalkan.

Setelah sidang secara sah ditutup oleh KPA Tual, masih banyak masyarakat yang berdatangan untuk meminta informasi kepada para pegawai PA Tual yang saat itu sedang membantu personil sidang isbath nikah pelayanan terpadu. Pertanyaan paling banyak diajukan seputar apakah sidang seperti ini diadakan kembali di tahun 2016? karena masih banyak kerabat dan teman-teman mereka yang belum mendaftar pada kegiatan kali ini. Jawaban yang diberikan oleh para pegawai PA Tual bahwa kami belum bisa menjawab pertanyaan bapak-ibu karena kegiatan pelayanan terpadu terselenggara atas kerjasama 3 instansi tetapi doakan saja semoga kegiatan seperti ini bisa digelar kembali pada tahun 2016.

Dengan adanya kegiatan pelayanan terpadu maka secara tidak langsung masyarakat juga mulai mengenal lembaga pengadilan agama  yang salah satu kewenangannya yakni mengeluarkan penetapan itsbath nikah untuk masyarakat yang belum mendaftarkan perkawinannya di KUA.  Pelayanan terpadu juga merupakan wadah sumbangsih pengadilan agama untuk membatu masyarakat khususnya masyarakat di tempat pengadilan agama tersebut berada. Semoga di tahun 2016, PA Tual dapat pro aktif mengadakan koordinasi-kordinasi, baik dengan pemerintah Kota Tual maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sehingga pelayanan terpadu dapat terselenggara dengan baik di tahun tersebut. (Rosita Pelu/Tim TI)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021