DEMI SIDANG KELILING KE KECAMATAN TAYANDO
ROMBONGAN SIDKEL PA TUAL TRANSIT DI TENGAH LAUT
Pengadilan Agama Tual merupakan Pengadilan Agama dengan wilayah yurisdiksi kepulawan paling banyak dibandingkan pengadilan agama lain yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Pulau-pulau kecil yang banyak tersebar menyebabkan akses untuk sampai kesana hanya dapat dilakukan dengan transportasi air seperti perahu motor dan kapal fery.
Selasa lalu (08/09/2015), rombongan SIDKEL PA Tual tahap dua melakukan perjalanan dinas menuju KUA Kecamatan Tayando Tam yang berada di Pulau Tayando Yamtel sebagai tempat dilaksanakannya SIDKEL PA Tual tahap dua. Perjalanan yang ditempuh kali ini agak sedikit berbeda dibandingkan perjalanan rombongan SIDKEL PA Tual sebelumnya karena transportasi yang digunakan dan cara transitnya sedikit membuat ngeri bagi mereka yang belum biasa melakukannya.
Transportasi pertama yang digunakan menuju Desa Tayando Yamtel adalah Kapal Fery dengan waktu tempuh sampai Tayando Langgiar selama dua setengah jam. Kemudian rombongan transit di wilayah Tayando Langiar dengan posisi fery masih di tengah laut lepas untuk menaiki perahu motor menuju desa Tayando Yamtel. Perjalanan selama satu setengah jam menuju Desa Tayando Yamtel dengan perahu motor dirasakan cukup lama dalam cuaca yang sangat tidak bersahabat.
Rombongan yang diturunkan untuk SIDKEL tahap dua terdiri dari delapan personil yakni tiga Hakim, tiga Panitera Pengganti, satu Jurusita Pengganti dan seorang tenaga non teknis. Menariknya rombongan SIDKEL yang tujuh puluh persen terdiri dari hakim dan pegawai wanita terlihat santai walaupun perjalanan yang ditempuh cukup berbahaya. Ini sudah merupakan resiko dari pekerjaan kami melayani masyarakat, jadi apapun situasinya kami harus tetap siap, ujar Syarifa Saimima, SHI selaku Ketua Majelis.
Saat tiba di Desa Tayando Yamtel rombongan SIDKEL langsung berganti pakaian dinas dan pakaian sidang karena para pihak telah menunggu selama 2 jam sehinggan rombongan SIDKEL tidak punya waktu untuk beristirahat sejenak. Perkara yang disidangkan berjumlah lima puluh perkara untuk permohonan itsbath nikah sedangkan waktu pelaksanaan sidang diagendakan selama tiga hari. Pelaksanaan SIDKEL sukses dilaksanakan dengan hasi,l lima puluh dua perkara dikabulkan, dua perkara digugurkan dan dua perkara dicabut. Kesuksesan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara PA Tual dengan Kepala KUA Tayando TAM.
Menurut informasi dari Ketua Majelis saat diwawancarai oleh Tim TI bahwa dua perkara yang dicabut terkait dengan poligami sedangkan dua perkara yang digugurkan karena pihak dalam perkara tersebut tidak hadir saat sidang dilangsungkan. Masih banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara untuk disidangkan tetapi karena waktu sidang telah selesai akhirnya masyarakat Tayando Yamtel hanya bisa berharap tahun depan SIDKEL PA Tual masih berkunjung di tempat mereka, tutur Syarifa Saimima, SHI penuh haru. (Rosita Pelu/Tim TI)