Mengenal Apa itu e-Payment dan cara pembayaran secara elektronik
E-Payment adalah bagian yg tidak terpisahkan dalam proses administrasi berperkara secara e-Court yang tujuannya untuk memudahkan para pihak untuk membayar Panjar Biaya Perkara tanpa mengantri di Bank yg dituju (pembayaran secara Manual). Pembayaran secara elektronic digital (e-Payment) bisa langsung ke rekening Virtual atas nama Pemohon/kuasa Pemohon yg dapat dibayar dari Bank manapun dengan cara apapun (melalui Android, Internet & SMS Banking, Transfer via-ATM). Pemohon/Kuasa Pemohon juga dapat menambah Panjar Biaya Perkara jika terdapat kekurangan biaya pada saat pembayaran Panjar biaya perkara sebelumnya. dan lebih praktis juga ketika ada Kelebihan atas Panjar Biaya Perkara, maka Pengembalian sisa uang perkara akan dikembalikan langsung pada Rekening BANK Pemohon/Kuasa Pemohon tanpa harus mengambilnya secara manual pada Kasir PA (yg menangani Perkara) Aquo. Simpel, Praktis dn Tidak Ribet Pastinya menggunakan e-Payment.
dipublish oleh Syamsul Arif Mony (7 Januari 2020)