PA TUAL ADAKAN SIDKEL TAHAP VII DI OHOI WAFOL
Selasa, 24 Nopember 2020 | Bertempat di Balai Desa Ohoi Wafol, Telah diadakan Sidang Keliling Tahap VII oleh Tim SIDKEL Pengadilan Agama Tual di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara yang dilaksanakan dengan tenang dan tertib.
Pengadilan Agama Tual Melakukan Sidang Keliling Di Ohoi Wafol dengan perkara sebanyak 12 Perkara diantaranya 9 Perkara dikabulkan dan 3 Perkara dicabut dikarenakan dalam pemeriksaan pokok perkara telah ditemukan bahwa terdapat perkawinan sebelumnya jadi sebelum majelis hakim memeriksa perkara lebih lanjut, para pihak telah mencabut perkaranya, kata Hakim Angotta "Bapak Kunary, S.Sy
Setelah sidang selesai Wakil Ketua Pengadilan Agama Tual Samsudin Djaki, SH memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat demi kepentingan hukum bagi suami maupun istri dan anaknya.
#DapurTI