logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 385

Mediasi Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Tual Berhasil Damai


Mediasi1

Selasa, 19 Januari 2021 Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tual telah terlaksana proses Mediasi oleh Hakim Mediator, Kunari, S.Sy., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Hak Asuh Anak dengan register perkara Nomor 3/Pdt.G/2021/PA.Tul.

Penyelesaian secara mediasi sangat berbeda dan lebih dinamis dibandingkan dengan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan. Mediasi, memberikan ruang berpikir seluas-luasnya bagi para pihak beperkara untuk mencari alternatif terbaik bagi penyelesaian sengketa di antara mereka. Mediasi berupaya memaksimalkan segala yang mungkin disepakati terkait dengan perkara untuk mendorong para pihak mencapai hal yang solutif dan menguntungkan bagi para pihak beperkara.

Pada awal tahun ini 2021, telah terdaftar perkara Hak Asuh Anak (Hadlanah) di Pengadilan Agama Tual dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PA.Tul. Sesuai jadwal, sidang pertama kedua belah pihak hadir. Saat di ruang sidang tersebut, keduanya diberi kesempatan oleh Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara menyampaikan beberapa pernyataan sebelum kemudian menempuh upaya mediasi yang merupakan kewajiban pada setiap penanganan gugatan perdata yang dihadiri kedua belah pihak.

Pada perkara tersebut, para pihak dimediasi oleh Mediator Pengadilan Agama Tual, yaitu Kunari, S.Sy., Hakim sekaligus Mediator bersertifikat. Mediasi dilaksanakan dua kali pada hari Selasa 12 Januari 2021 dan Selasa 19 Januari 2021.

Pada dasarnya terdapat point penting dalam kesepakatan perdamaian pada saat mediasi berlangsung, diantaranya sebagai berikut:

-     Bahwa hak asuh kedua anak tersebut berada pada asuhan Pihak Kesatu;

-     Pihak Kesatu harus memberikan akses kepada Pihak Kedua untuk bertemu dan berinteraksi kepada anak tersebut, dan apabila Pihak Kesatu tidak memberikan hak akses kepada Pihak Kedua, maka hal tersebut dapat dijadikan alasan oleh Pihak Kedua untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh Pihak Kesatu atas anak tersebut; dan

-     Pertemuan dan interaksi Pihak Kedua terhadap kedua anak tersebut sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan terlebih dahulu memberitahukan atau atas sepengetahuan Pihak Kesatu;

Hakim Mediator menyampaikan “Alhamdulillah, Hakim Tunggal pemeriksa perkara sangat mengapresiasi kesepakatan yang diambil para pihak yang bersengketa untuk mengakhirinya dengan jalan damai, khususnya kepada saya sebagai mediator menjadi kepuasan tersendiri ketika melihat para pihak berhasil damai, semuanya berkat nasehat dari Hakim pemeriksa perkara yaitu beliau Wakil Ketua Pengadilan Agama Tual, Samsudin Djaki, S.H.”

Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian oleh Hakim pemeriksa perkara dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian (Acta Van Dading).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021