www.pa-tual.go.id | Langgur | Selasa, 6/12/2022, Pengadilan Agama Tual bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual dan Kementerian Agama Kota Tual, menggelar acara Sidang Isbat Nikah dan Pelayanan Terpadu di akhir tahun 2022.
Acara sidang isbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan di Pandopo Walikota Tual. Acara dimulai dengan sambutan dari pimpinan dari masing-masing instansi dan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Tual dengan Pemerintah Kota Tual dalam percepatan layanan public kepada masyarakat.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda utama yaitu sidang yang dilaksanakan oleh 2 (dua) Hakim Tunggal Pengadilan Agama Tual dengan didampingi 3 (tiga) Panitera Pengganti, dengan menyidangkan 106 Perkara. Dalam sidang isbat nikah terpadu masyarakat mendapatkan 3 dokumen hukum sekaligus yaitu dokumen Penetapan Pengadilan, dokumen Akta Nikah dan dokumen kependudukan KK secara bersama sama.
Ketua Pengadilan Agama Samsudin Djaki, S.H dalam sambutannya mengatakan bahwa yang menjadi perhatian di PA Tual khusus perkawinan adalah : 1) tingginya angka pernikahan siri, 2). Pemutusan nasab dalam pengangkatan anak, 3). Pernikahan di bawah usia syarat nikah. Selain itu juga, Ketua PA Tual berterima kasih kepada Pemerintah Kota Tual dan masyarakat atas dukungannya kepada PA Tual sehingga dapat meraih WBK di Tahun 2021, untuk itu harapan selanjutnya agar di tahun 2023 dapat berjuang bersama agar meraih WBBM.
Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kota Tual yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang digelar hari ini.
Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang sangat bermanfaat dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat”. Demikian Ketua menutup sambutannya.
Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag., dalam sambutanya mengatakan bahwa ”Hambatan utama masyarakat untuk memperoleh pengesahan nikah melalui isbat nikah ini, sebagian besar terkendala oleh biaya yang harus dikeluarkan mulai dari biaya pendaftaran dan biaya selama proses sidang sampai terbitnya putusan, ” ungkap Wali Kota Tual.
Oleh karena itu Pemerintah Tual menyambut gembira dan menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Tual bersama Kementerian Agama Kota Tual yang telah menginisiasi kerjasama pelaksanaan Isbat Nikah dan Pelayanan Sidang Terpadu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau masih berstatus nikah siri. Melalui kerjasama ini, pihaknya harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaporan dan pencatatan perkawinan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya sidang terpadu di wilayah Kota Tual, maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Tual langsung datang ke lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan.AT