logo patual

banner1

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

on . Hits: 328

Menilik Sejarah Kewajiban Puasa Ramadhan

Oleh Dr. Al Fitri Johar, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Ketua PA Kalianda Kelas IB, Dosen FHS UMKO Kotabumi dan STIHM Kalianda)

Sejarah Puasa Ramadhan Sejarah kewajiban puasa Ramadhan sejauh ini masih menjadi peristiwa yang belum banyak diketahui oleh umat Islam. Sebagai salah satu rukun Islam yang dikerjakan satu kali dalam setahun ini ternyata memiliki sejarah yang cukup panjang dan unik. Umur ibadah puasa sama tuanya dengan umur manusia karena merupakan salah satu dari tiga ibadah tua lainnya selain shalat dan qurban.

Jadi tidak hanya untuk umat zaman sekarang saja diwajibkan untuk berpuasa, namun juga umat sebelum zaman Nabi Muhammad Saw,

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah [2]:183).

Mufassir berbeda pendapat mengenai maksud frasa “sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.” Sebagian ada yang menyatakan, penekanan tasybîh atau perumpamaan di sana adalah kewajiban puasanya. Sedangkan yang lain menekankan orang-orang yang berpuasanya. Kendati demikian, kedua perbedaan ini tetap bermuara pada maksud orang-orang terdahulu beserta tata cara, waktu, dan lama puasa mereka.

Tercatat awal pelaksanaan puasa pertama kali dilaksanakan oleh Nabi Adam as. Dikisahkan dalam Tafsir Ibnu Katsir bahwa; “Nabi Adam, puasa selama tiga hari tiap bulan sepanjang tahun”. Riwayat lain mengatakan bahwa Nabi Adam berpuasa tiap tanggal 10 Muharram sebagai ungkapan rasa syukurnya lantaran Allah Swt, telah mengizinkannya bertemu atau berjumpa dengan istrinya, Siti Hawa di Jabal Rahmah Arafah.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021