HAK - HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian:
1. Cerai Talak:
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai ketentuan pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, maka bekas suami wajib memberikan:
Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla dukhul;
Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila qabla dukhul;
Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
Perempuan berhak mendapatkan hadhanah bagi anak yang belum mumayyiz atau berumur 12 tahun (Pasal 156).
2. Cerai Gugat:
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun
Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :
Hak anak akibat putusnya perkawinan merupakan hak yang harus diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya, yaitu:
1. Setiap anak berhak mendapat pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang dari orang tuanya;
2. Bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, jika bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya;