logo patual

banner1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual Kelas II (www.pa-tual.go.id), sebagai media informasi dan transparansi pada Peradilan Agama di Maluku   -   Keluarga Besar Pengadilan Agama Tual Mengucapkan : Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Bapak Fahri Latukau, S.H.I., M.H. sebagai KETUA PENGADILAN AGAMA TUAL, Semoga Amanah dan diberikan kemudahan dalam mengemban tugasnya.

Portal Pengadilan Agama Tual

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tual, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Tual

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022
PROGRAM PRIORITAS

MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

Motto Pengadilan Agama Tual "M A N T A P P"..
MOTTO PENGADILAN AGAMA TUAL

8 Nilai MA

Maklumat 2023

virtual ptspkecil

2   3   1

WhatsApp Image 2022 10 26 at 20.09.15  Laporkan  WhatsApp Image 2023 03 07 at 14.53.39

 

Statistik Perkara  Direktori Putusan  Jadwal sidang  Biaya sidang  E Corut  Gugatan Mandiri
Merupakan Statistik Perkara yang ditangani Pengadilan Agama Tual Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan infromasi dan layanan untuk mengakses putusan pengadilan Pengadilan Agama Tual memberikan kemudahan dalam mengakses informasi jadwal sidang Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berpekara dalam proses penyelesaian perkara Merupakan layanan pengadilan berbasis elektronik yang memudahkan pihak untuk mendapatkan layanan berperkara Aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan gugatan mandiri tanpa ada jasa siapapun

 

 

 

 

Zona Integritas

Area 1 Area 2 Area 3 Area 4 Area 5 Area 6

WhatsApp Image 2022 10 11 at 08.32.20

APLIKASI PENGADILAN AGAMA TUAL

E BROSUR    I VAR    LIVE CHAT

PTSP ONLINE    SIBAPENTA    SIKAPABEL

SIMORELA    SIPAKAR    SIPALA

    SIPANDA KECIL    SIPETIR    SITATAN  

    

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

 

 Pembinaan kemudian dilanjutkan terhadap Jurusita/Jurusita Pengganti, yang memuat tentang pengarahan terkait dengan TUPOKSI dan kode etik Jurusita/Jurusita Pengganti. Dalam isi pembinaan memuat tentang hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Jurusita/JurusitaPengganti, diantara lain:

1)   Jurusita/Jurusita Pengganti saat menyerahkan relaas panggilan sidang tidak boleh duduk bersama dengan pihak berperkara;

2)   Jurusita/Jurusita Pengganti dilarang melakukan transaksi perkara dengan pihak berperkara;

3)   Jurusita/Jurusita Pengganti dilarang memalsukan tanda tangan pihak yang dipanggil dalam relaas panggilan.

 Pembinaan terhadap Panitera Pengganti memuat tentang pelaksanaan TUPOKSI diantara lain :

1)   Panitera Pengganti harus mencatat semua yang terjadi dalam persidangan kecuali terkait masalah etika dan moral;

2)   Pembuatan BAS harus selesai sebelum sidang berikutnya;

3)   BAS merupakan sumber rujukan untuk pembuatan pertimbangan hukum pada putusan, sehingga harus dilakukan dengan baik dan benar;

4)   Ketika BAS dicoret oleh Hakim, maka Panitera Pengganti tidak boleh marah;

5)   Jika perkara sudah selesai, Panitera Pengganti harus segera melakukan minutasi berkas;

6)   Jika perkara diajukan banding, harus dilakukan pemeriksaan kembali berkasnya.

 Pembinaan terhadap Hakim memuat terkait dengan kode etik dan pelaksanaan TUPOKSI, diantara lain :

1)   Hakim harus memberi kesempatan yang sama kepada para pihak berperkara dalam persidangan;

2)   Ketua dan Wakil Ketua PA boleh melakukan intervensi terhadap hukum acara namun tidak boleh terhadap hukum materiil;

3)   Hakim harus mengambil semua bukti yang diajukan oleh para pihak berperkara;

4)   Hakim harus bisa menjelaskan dengan bahasa ”hati” dalam persidangan terhadap para pihak berperkara;

5)   Hakim tidak boleh mencari popularitas/keuntungan dari pihak berperkara;

6)   Hakim dilarang bertemu dengan pengacara, jaksa ataupun pihak lain yang terkait di jalan atau diluar kantor pengadilan;

7)   Hakim harus menyendiri, terhindar dari kepentingan pihak manapun.

 Dengan adanya pembinaan oleh Wakil Ketua PTA Ambon, Drs. H. A. Razak Pellu, S.H., M.H. sekaligus bertindak sebagai Lead Asessor Pelaksanaan Asessmen Surveillance dan Eksternal Akreditasi Penjaminan Mutu Gelombang II Tahun 2019 ini, akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan secara internal di PA Tual untuk menciptakan PA Tual yang lebih baik. (*Nurrahman/Tim TI*).

 

 

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tual Kelas II

Jl. Jenderal Soedirman, Ohoijang, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara - 97610

Telp.  : (0916) 23572

Fax    : (0916) 23572

Email : pa.tualmaluku

          @gmail.com

 Facebook Instagram Youtube

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Tual © AT 2021